Vonis Kasus Narkotika 1,9 Ton Berbeda-beda, Ini Penjelasan PN Batam

Rabu, 11 Maret 2026 - 15:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Humas PN Batam, Wattimena. Foto: Ajang/matapedia

Humas PN Batam, Wattimena. Foto: Ajang/matapedia

72 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, BATAM — Pengadilan Negeri (PN) Kota Batam, Kepulauan Riau menegaskan perbedaan vonis terhadap enam terdakwa dalam kasus penyelundupan narkotika seberat 1,9 ton lahir dari penilaian majelis hakim atas peran masing-masing terdakwa yang terungkap di persidangan.

Humas PN Batam, Wattimena, menyatakan majelis hakim menilai secara cermat fakta persidangan sebelum menjatuhkan hukuman berbeda kepada para terdakwa.

“Majelis hakim menilai peran masing-masing terdakwa. Karena itu vonisnya berbeda, ada yang lima tahun, 15 tahun, 17 tahun hingga penjara seumur hidup,” kata Wattimena di PN Batam, pada wartawan, Selasa (10/3/2026).

Ia menambahkan, vonis lima tahun terhadap terdakwa Fandi Ramadhan juga lahir dari fakta persidangan yang menunjukkan tingkat keterlibatannya dalam perkara tersebut.

Selama persidangan berlangsung, perkara ini turut mendapat pemantauan dari Komisi Yudisial. Wattimena menjelaskan, lembaga tersebut telah berkoordinasi dengan PN Batam sejak awal proses sidang, meski kehadirannya tidak selalu terlihat di ruang persidangan.

“Mereka memang memantau perkara ini dan telah menyurati PN Batam sejak proses sidang dimulai,” ujarnya.

Baca juga:Santri Didorong Melek Keuangan Syariah, OJK Gelar Program SAKINAH

Wattimena juga menegaskan majelis hakim tetap memutus perkara secara independen meski kasus ini ramai diperbincangkan publik dan viral di berbagai platform.

Menurut dia, tidak ada intervensi dari pihak mana pun, termasuk dari Komisi III DPR RI.

“Komisi III DPR RI merupakan mitra lembaga peradilan dalam fungsi pengawasan. Namun dalam perkara ini tidak ada intervensi. Hakim tetap berpegang pada fakta persidangan,” tegasnya.

Ia mengingatkan publik agar melihat perkara ini secara utuh melalui fakta persidangan. Setiap terdakwa, kata dia, memiliki peran berbeda sehingga tidak dapat disamaratakan.

Enam terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu dua ton yang diangkut menggunakan kapal Sea Dragon, dari Thailand dan diamankan diperairan Kepri. Enam terdakwa saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Batam, di Batam Centre, beberapa waktu lalu. Matapedia6.com/ Istimewa
Enam terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu dua ton yang diangkut menggunakan kapal Sea Dragon, dari Thailand dan diamankan diperairan Kepri. Enam terdakwa saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Batam, di Batam Centre, beberapa waktu lalu. Matapedia6.com/ Istimewa

Wattimena juga menegaskan kesamaan pasal dakwaan tidak otomatis menghasilkan hukuman yang sama.

“Pasalnya boleh sama, tetapi hukuman bisa berbeda karena dibangun dari konstruksi hukum berdasarkan fakta persidangan dan sejauh mana keterlibatan terdakwa,” katanya.

Dalam perkara ini, majelis hakim juga merampas kapal Sae Dragon sebagai barang bukti untuk negara. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, kapal tersebut akan dilelang sesuai ketentuan.

Sebelumnya, majelis hakim PN Batam menjatuhkan vonis berbeda kepada enam terdakwa. Fandi Ramadhan divonis lima tahun penjara, Leo Chandra Samosir 15 tahun penjara, dan Teerapong Lekpradube 17 tahun penjara.

Sementara Hasiholan Samosir, Ricard Tambunan, dan Weerapat Phongwan menerima vonis penjara seumur hidup.

Dua terdakwa warga negara Thailand, yakni Teerapong Lekpradube dan Weerapat Phongwan, menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Sementara dalam perkara tersebut Jacky Tan masuk dalam pencarian orang (DPO).

Baca juga:Tiga Terdakwa Kasus Sabu 2 Ton di Batam Divonis Seumur Hidup, Empat Dihukum di Bawah 20 Tahun

Editor:Zalfirega

 

Berita Terkait

Kejari Batam Minta Maaf atas Pernyataan Jaksa di Replik Sidang Sabu 1,9 Ton
Pria di Batam Bunuh Mantan Kekasih Sesama Jenis di Nongsa, Pelaku Serahkan Diri ke Polisi
Tiga Terdakwa Kasus Sabu 2 Ton di Batam Divonis Seumur Hidup, Empat Dihukum di Bawah 20 Tahun
38 Jam Terjebak di Tugboat Terbalik, Yusuf Tankin Ditemukan Selamat di Perairan ASL Batam
Polda Kepri Bongkar Penguasaan Ilegal 294 Hektar Hutan Konservasi di Rempang
ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Lolos dari Hukuman Mati, Jaksa Tunggu Salinan Putusan
Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Penyelundupan Hampir 2 Ton Sabu di Batam
Buron ke Sumsel, Jambret Spesialis Emas di Bengkong Tumbang Diburu Polresta Barelang

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 21:53 WIB

Kejari Batam Minta Maaf atas Pernyataan Jaksa di Replik Sidang Sabu 1,9 Ton

Rabu, 11 Maret 2026 - 15:49 WIB

Vonis Kasus Narkotika 1,9 Ton Berbeda-beda, Ini Penjelasan PN Batam

Selasa, 10 Maret 2026 - 22:08 WIB

Pria di Batam Bunuh Mantan Kekasih Sesama Jenis di Nongsa, Pelaku Serahkan Diri ke Polisi

Senin, 9 Maret 2026 - 22:48 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Sabu 2 Ton di Batam Divonis Seumur Hidup, Empat Dihukum di Bawah 20 Tahun

Minggu, 8 Maret 2026 - 10:45 WIB

38 Jam Terjebak di Tugboat Terbalik, Yusuf Tankin Ditemukan Selamat di Perairan ASL Batam

Berita Terbaru