4 Selebgram Waria Ditangkap Ditreskrimsus Polda Kepri Promosikan Situs Judi Online

Kamis, 24 Oktober 2024 - 21:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ditreskrimsus Polda Kepri ekspos penangkapan empat Selebgram waria mempromosikan judi online di akun Instagram mereka, Kamis (24/10/2024). Matapedia6.com/Luci

Ditreskrimsus Polda Kepri ekspos penangkapan empat Selebgram waria mempromosikan judi online di akun Instagram mereka, Kamis (24/10/2024). Matapedia6.com/Luci

MATAPEDIA6.com, BATAM – Empat  selebgram waria diduga terlibat dalam promosi judi online asal Kamboja, ditangkap Subdit 5 Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) di salah satu hotel di Batam pada Minggu (20/10) sekitar pukul 10.00 WIB.

Keempat selebgram berinisial SS, DA, FZ, dan NA ini diduga sebagai pemilik akun Instagram yang terindikasi mempromosikan situ judi daring.

Penangkapan bermula dari tim Cyber Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Kepri patroli siber di jagat media sosial.

Dalam patroli tersebut, polisi menemukan akun-akun yang secara terang-terangan mengiklankan situs judi online.

Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, polisi berhasil mengidentifikasi dan melakukan profiling terhadap para pelaku hingga penangkapan dilakukan di hotel tersebut.

“Kami menemukan akun-akun media sosial yang secara aktif mempromosikan situs judi online dan mengajak para followers untuk bergabung dan bermain di situs yang mereka promosikan,” kata Direskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Putu Yudha Prawira dalam konferensi pers di Polda Kepri, Kamis (24/10/2024).

Para pelaku bersama barang bukti kini ditahan dan diperiksa lebih lanjut oleh penyidik di Polda Kepri.

“Para pelaku melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan kami masih terus melakukan pengembangan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain,” kata Putu Yudha.

Atas perbuatannya, keempat selebgram dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 2 UU ITE, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda sebesar Rp 10 miliar.

Cek berita artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Berita Terkait

Ruko di Harbour Bay Dibobol, Kamera, Laptop hingga Drone Raib: Polisi Tangkap Pemuda 19 Tahun
Miris! Bayi di Bengkong Batam Tewas Dicekik dan Dibanting Pengasuh
Polisi Tangkap Suami Siri Korban Pembunuhan yang Mayatnya Ditemukan Membusuk di Hutan Sekupang
Motor Raib Saat Salat hingga Tidur: Polsek Sagulung Ringkus Pelaku, 17 Motor Diamankan
Terdakwa Kasus Kematian Calon LC di Batam Akui Menyesal, Keluarga Siap Besarkan Anak Korban
Kapal MV Ocean Porter Berbendera Tanzania Bawa 2,6 Ton Sabu Cair Dicegat Tim Gabungan di Bengkalis
Tuntutan Dju Seng Ditunda untuk Keempat Kalinya, Ini Alasannya
Carolein Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Gelapkan Mobil Rental 

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 17:43 WIB

Ruko di Harbour Bay Dibobol, Kamera, Laptop hingga Drone Raib: Polisi Tangkap Pemuda 19 Tahun

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:30 WIB

Miris! Bayi di Bengkong Batam Tewas Dicekik dan Dibanting Pengasuh

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:04 WIB

Polisi Tangkap Suami Siri Korban Pembunuhan yang Mayatnya Ditemukan Membusuk di Hutan Sekupang

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:03 WIB

Motor Raib Saat Salat hingga Tidur: Polsek Sagulung Ringkus Pelaku, 17 Motor Diamankan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 22:50 WIB

Terdakwa Kasus Kematian Calon LC di Batam Akui Menyesal, Keluarga Siap Besarkan Anak Korban

Berita Terbaru