MATAPEDIA6.com, BATAM- Kemenkumham melalui Dirjen Pemasyarakatan memberikan remisi khusus (RK) Natal kepada 91 orang narapidana Kristen dan Katolik di Lapas Kelas IIA Batam, Senin (25/12/2023).
Dari jumlah tersebut, narapidana menerima RK I atau pengurangan 90 orang. Sementara RK II atau langsung bebas satu orang, kasus pemerasan berinisial FT.
Kalapas Batam Heri Kusrita, menyebut pengurangan masa pidana ini dimaknai sebagai penghargaan bagi narapidana yang dinilai telah mencapai penyadaran diri.
“Program pemberian remisi narapidana ini bukan cuma oleh pemerintah, namun sebuah apresiasi bagi warga binaan yang telah dengan sungguh-sungguh mengikuti program pembinaan diselenggarakan oleh unit pelayanan teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur,” katanya.
Pemberian remisi narapidana tersebut di Lapas Batam secara simbolis oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Dwi Nasti dengan jumlah warga binaan pemasyarakatan di kota Batam.
Sebanyak 173 orang memperoleh remisi Natal 2023 yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan.
Seusai pemberian remisi narapidana di Lapas Batam juga dibuka kunjungan tatap muka di Lapas Batam dimulai pukul 9.00 WIB hingga pukul 4.00 WIB.
Cek berita artikel yang lain di Google News
Penulis:Rega|Editor:Redaksi