Uang Rp 3,9 M Hasil Korupsi Pegadaian Ludes Diduga untuk Judi, Eks Manajer Jadi Tersangka

Selasa, 20 Mei 2025 - 16:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka digiring ke mobil tahanan Kejari Batam pada Selasa (20/5). Foto:matapedia

Tersangka digiring ke mobil tahanan Kejari Batam pada Selasa (20/5). Foto:matapedia

MATAPEDIA6.com, Batam – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menetapkan mantan Manajer Non Gadai PT Pegadaian Cabang Syariah Karina, berinisial R sebagai tersangka kasus korupsi kredit mikro fiktif senilai Rp3,9 miliar. Uang hasil kejahatan itu diduga dihabiskan tersangka untuk judi online.

“Hari ini tersangka berinisial R kita tetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan, di Rutan Batam,” ” ungkap Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi didampingi Kasi Pidsus Kejari Batam Tohom Hasiholan dalam jumpa pers di Kejari Batam, Selasa (20/5/2025).

Ia menyebut, tersangka beraksi seorang diri selama 2023 hingga 2024 dengan memalsukan dokumen milik kerabat, teman, bahkan mengambil data dari media sosial untuk mengajukan 77 transaksi kredit mikro fiktif. Ia juga mengajukan kembali data nasabah yang sebelumnya ditolak, tanpa sepengetahuan mereka.

“Aksi tersangka terendus setelah audit internal Tim SPI Pegadaian menemukan banyak kejanggalan dalam transaksi,” imbuhnya.

Pegadaian kemudian melaporkan temuan itu ke Kejari Batam. Selanjutnya dilakukan proses penyidikan hingga dilakukan audit BPKP Kepri, perbuatan Ramadani menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp3.928.390.747.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Tipikor.

Baca juga:Kejari Batam Selidiki Dugaan Korupsi Pegadaian Syariah Karina, Negara Rugi Rp 4 Miliar

Penulis:Rega|Editor:Miezon

Berita Terkait

Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Marina City, Dipicu Cemburu
Pelaku Penganiayaan di Bengkong Diringkus Polisi, Tikam Korban Pakai Pisau
Polresta Barelang Bongkar Sindikat Penipuan Hipnotis Internasional, Dua WNA Tiongkok Terlibat
Selain Uang Palsu Marak, Geng Motor dan Begal Buat Resah Warga Kota Jambi
Polsek Sagulung Ringkus Remaja Diduga Pelaku Pencabulan Anak, Bukti CCTV Jadi Kunci
Pasang CCTV Mini di Kamar Mandi Kos, Pria 30 Tahun Ditangkap Polisi
Marak Peredaran Uang Palsu, Pedagang di Jambi Jadi Sasaran
Honorer Pemko Batam Tolak Damai dengan Oknum Istri Polisi, Kuasa Hukum Korban Siapkan Laporan Baru

Berita Terkait

Sabtu, 27 September 2025 - 18:30 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Marina City, Dipicu Cemburu

Sabtu, 27 September 2025 - 17:19 WIB

Pelaku Penganiayaan di Bengkong Diringkus Polisi, Tikam Korban Pakai Pisau

Selasa, 23 September 2025 - 22:34 WIB

Polresta Barelang Bongkar Sindikat Penipuan Hipnotis Internasional, Dua WNA Tiongkok Terlibat

Minggu, 21 September 2025 - 14:31 WIB

Selain Uang Palsu Marak, Geng Motor dan Begal Buat Resah Warga Kota Jambi

Sabtu, 20 September 2025 - 16:32 WIB

Polsek Sagulung Ringkus Remaja Diduga Pelaku Pencabulan Anak, Bukti CCTV Jadi Kunci

Berita Terbaru

Terduga pelaku penganiayaan ditangkap Buser Polsek Batu Aji. Foto:dok/Polsek-matapedia

Hukum Kriminal

Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Marina City, Dipicu Cemburu

Sabtu, 27 Sep 2025 - 18:30 WIB