Uang Rp 3,9 M Hasil Korupsi Pegadaian Ludes Diduga untuk Judi, Eks Manajer Jadi Tersangka

Selasa, 20 Mei 2025 - 16:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka digiring ke mobil tahanan Kejari Batam pada Selasa (20/5). Foto:matapedia

Tersangka digiring ke mobil tahanan Kejari Batam pada Selasa (20/5). Foto:matapedia

MATAPEDIA6.com, Batam – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menetapkan mantan Manajer Non Gadai PT Pegadaian Cabang Syariah Karina, berinisial R sebagai tersangka kasus korupsi kredit mikro fiktif senilai Rp3,9 miliar. Uang hasil kejahatan itu diduga dihabiskan tersangka untuk judi online.

“Hari ini tersangka berinisial R kita tetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan, di Rutan Batam,” ” ungkap Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi didampingi Kasi Pidsus Kejari Batam Tohom Hasiholan dalam jumpa pers di Kejari Batam, Selasa (20/5/2025).

Ia menyebut, tersangka beraksi seorang diri selama 2023 hingga 2024 dengan memalsukan dokumen milik kerabat, teman, bahkan mengambil data dari media sosial untuk mengajukan 77 transaksi kredit mikro fiktif. Ia juga mengajukan kembali data nasabah yang sebelumnya ditolak, tanpa sepengetahuan mereka.

“Aksi tersangka terendus setelah audit internal Tim SPI Pegadaian menemukan banyak kejanggalan dalam transaksi,” imbuhnya.

Pegadaian kemudian melaporkan temuan itu ke Kejari Batam. Selanjutnya dilakukan proses penyidikan hingga dilakukan audit BPKP Kepri, perbuatan Ramadani menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp3.928.390.747.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Tipikor.

Baca juga:Kejari Batam Selidiki Dugaan Korupsi Pegadaian Syariah Karina, Negara Rugi Rp 4 Miliar

Penulis:Rega|Editor:Miezon

Berita Terkait

Polisi Bongkar Judi Online Omzet Rp10 Miliar per Bulan di Perumahan Mewah Batam
Jaksa Hadirkan Saksi KPHL Batam di Sidang Dju Seng Kasus Perusakan Hutan Lindung, Fakta Baru Terungkap
Keluarga Korban Teriaki Wilson Lukman Pembunuh Saat Tiba di PN Batam, Sidang Pembunuhan Dwi Putri 
Polisi Amankan Terduga Pencuri Kabel di Baloi Permai Usai Laporan 110
Polresta Barelang Ungkap Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Hotel Lubuk Baja, Libatkan WNA Malaysia
Polda Kepri Bongkar Markas Judi Online Internasional di Batam, 24 WNA Diamankan
Pembunuhan Perempuan di Lingga Terungkap, Pelaku Residivis Ditangkap di Lumajang
Polresta Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Awal 2026, 38 Tersangka Diamankan

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 20:34 WIB

Polisi Bongkar Judi Online Omzet Rp10 Miliar per Bulan di Perumahan Mewah Batam

Jumat, 22 Mei 2026 - 07:25 WIB

Jaksa Hadirkan Saksi KPHL Batam di Sidang Dju Seng Kasus Perusakan Hutan Lindung, Fakta Baru Terungkap

Senin, 18 Mei 2026 - 18:33 WIB

Keluarga Korban Teriaki Wilson Lukman Pembunuh Saat Tiba di PN Batam, Sidang Pembunuhan Dwi Putri 

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:58 WIB

Polisi Amankan Terduga Pencuri Kabel di Baloi Permai Usai Laporan 110

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:06 WIB

Polresta Barelang Ungkap Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Hotel Lubuk Baja, Libatkan WNA Malaysia

Berita Terbaru