MATAPEDIA6.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya mendukung penegakan hukum terhadap Adrian Asharyanto Gunadi, mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya (Investree).
Adrian yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berstatus red notice.
Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi menjelaskan, pihaknya terus mendorong proses pemulangan Adrian ke Indonesia melalui kerja sama dengan berbagai otoritas di dalam dan luar negeri.
“OJK menyesalkan pemberian izin oleh instansi terkait di Qatar kepada Adrian untuk menjabat CEO JTA Investree Doha Consultancy, padahal yang bersangkutan berstatus tersangka di Indonesia,” ujarnya dalam keterangannya, Sabtu (26/7/2025).
OJK memastikan akan meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum serta otoritas internasional untuk memulangkan Adrian dan memintanya bertanggung jawab baik secara pidana maupun perdata.
Sejak kasus Investree mencuat, OJK telah mengambil langkah tegas. Pada 21 Oktober 2024, OJK mencabut izin usaha Investree karena tidak memenuhi ekuitas minimum dan melanggar sejumlah ketentuan.
OJK juga menjatuhkan sanksi larangan menjadi pihak utama kepada Adrian, memblokir rekeningnya, menelusuri aset, serta mendukung proses hukum yang berjalan.
Adrian juga ditetapkan sebagai tersangka kasus penghimpunan dana tanpa izin sebagaimana Pasal 46 Undang-Undang Perbankan. Penyidikan dilakukan langsung oleh Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan (DPJK) OJK.
OJK menegaskan komitmennya menjaga integritas industri jasa keuangan. “Setiap pelanggaran akan ditindak tegas untuk menegakkan hukum dan menjaga kepercayaan publik,” tegas OJK.
Baca juga: OJK Luncurkan SI-GRC Terintegrasi untuk Perkuat Tata Kelola
Editor:Redaksi