OJK Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Kasus Investree

Sabtu, 26 Juli 2025 - 11:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar OJK. Foto:Istimewa/matapedia6

Gambar OJK. Foto:Istimewa/matapedia6

MATAPEDIA6.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya mendukung penegakan hukum terhadap Adrian Asharyanto Gunadi, mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya (Investree).

Adrian yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berstatus red notice.

Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi menjelaskan, pihaknya terus mendorong proses pemulangan Adrian ke Indonesia melalui kerja sama dengan berbagai otoritas di dalam dan luar negeri.

“OJK menyesalkan pemberian izin oleh instansi terkait di Qatar kepada Adrian untuk menjabat CEO JTA Investree Doha Consultancy, padahal yang bersangkutan berstatus tersangka di Indonesia,” ujarnya dalam keterangannya, Sabtu (26/7/2025).

OJK memastikan akan meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum serta otoritas internasional untuk memulangkan Adrian dan memintanya bertanggung jawab baik secara pidana maupun perdata.

Sejak kasus Investree mencuat, OJK telah mengambil langkah tegas. Pada 21 Oktober 2024, OJK mencabut izin usaha Investree karena tidak memenuhi ekuitas minimum dan melanggar sejumlah ketentuan.

OJK juga menjatuhkan sanksi larangan menjadi pihak utama kepada Adrian, memblokir rekeningnya, menelusuri aset, serta mendukung proses hukum yang berjalan.

Adrian juga ditetapkan sebagai tersangka kasus penghimpunan dana tanpa izin sebagaimana Pasal 46 Undang-Undang Perbankan. Penyidikan dilakukan langsung oleh Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan (DPJK) OJK.

OJK menegaskan komitmennya menjaga integritas industri jasa keuangan. “Setiap pelanggaran akan ditindak tegas untuk menegakkan hukum dan menjaga kepercayaan publik,” tegas OJK.

Baca juga: OJK Luncurkan SI-GRC Terintegrasi untuk Perkuat Tata Kelola

Editor:Redaksi

Berita Terkait

BI Tahan Suku Bunga 4,75 Persen, Fokus Redam Tekanan Rupiah di Tengah Gejolak Global
TelkomGroup Lepas 1.924 Pemudik, Perkuat Jaringan dan Armada Ramah Lingkungan Sambut Lebaran 2026
WFA Berlaku, Arus Mudik Lau: PELNI Catat Lonjakan Penumpang, Puncak Diprediksi H-3 Lebaran
11 Jam Live TikTok Tanpa Putus di Jalur Mudik, Dave Hendrik–Iwet Ramadhan Pecahkan Rekor MURI
Santri Didorong Melek Keuangan Syariah, OJK Gelar Program SAKINAH
OJK Dorong Reformasi Dana Pensiun Nasional di Forum OECD Paris
OJK Tegaskan Ketahanan Sektor Keuangan Usai Fitch Revisi Outlook Indonesia
OJK Perkuat Kinerja, Lantik Kepala Departemen dan OJK Daerah
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 19:36 WIB

BI Tahan Suku Bunga 4,75 Persen, Fokus Redam Tekanan Rupiah di Tengah Gejolak Global

Selasa, 17 Maret 2026 - 15:02 WIB

TelkomGroup Lepas 1.924 Pemudik, Perkuat Jaringan dan Armada Ramah Lingkungan Sambut Lebaran 2026

Selasa, 17 Maret 2026 - 13:35 WIB

WFA Berlaku, Arus Mudik Lau: PELNI Catat Lonjakan Penumpang, Puncak Diprediksi H-3 Lebaran

Sabtu, 14 Maret 2026 - 16:15 WIB

11 Jam Live TikTok Tanpa Putus di Jalur Mudik, Dave Hendrik–Iwet Ramadhan Pecahkan Rekor MURI

Rabu, 11 Maret 2026 - 13:03 WIB

Santri Didorong Melek Keuangan Syariah, OJK Gelar Program SAKINAH

Berita Terbaru