MATAPEDIA6.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kejaksaan Republik Indonesia mempertegas kerja sama strategis dalam penanganan perkara pidana sektor jasa keuangan. Kedua lembaga menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk memperkuat koordinasi penyidikan hingga penuntutan.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI Asep Nana Mulyana menandatangani PKS tersebut di Jakarta, Selasa (20/1).
PKS ini sekaligus memperbarui kerja sama sebelumnya yang berlaku sejak 12 Januari 2024. Pembaruan dilakukan menyusul berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang membawa perubahan signifikan dalam mekanisme penanganan perkara pidana.
Mirza menegaskan, sinergi dengan Kejaksaan menjadi kunci efektivitas penegakan hukum di sektor jasa keuangan, terutama setelah hadirnya rezim hukum acara pidana yang baru.
“PKS ini kami dorong untuk memperkuat proses bisnis penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan agar berjalan lebih solid, terkoordinasi, dan selaras dengan ketentuan hukum terbaru,” ujar Mirza dalam keterangannya, Rabu (21/1/2026).
Baca juga:Aturan Baru OJK: Konsumen Dirugikan, Pelaku Usaha Bisa Digugat
Ia menambahkan, mandat penyidikan yang diberikan kepada OJK melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menuntut kolaborasi erat dengan aparat penegak hukum.
Nada serupa disampaikan Asep Nana Mulyana. Ia menilai PKS ini sebagai penegasan komitmen bersama untuk menghadirkan penegakan hukum yang efektif dan tuntas.
“Kerja sama ini memperkuat komitmen kami dan OJK untuk menuntaskan perkara secara profesional dan memastikan setiap proses berjalan optimal,” kata Asep.
Asep juga menyoroti meningkatnya kompleksitas kejahatan keuangan di era digital, termasuk maraknya modus baru berbasis teknologi dan kripto. Menurutnya, tantangan tersebut hanya bisa dijawab melalui sinergi antarlembaga yang kuat dan berkelanjutan.
Kinerja koordinasi OJK dan Kejaksaan tercermin dari capaian penanganan perkara selama 2017–2025. Dalam periode tersebut, kedua lembaga menuntaskan 176 berkas perkara hingga dinyatakan lengkap (P-21), terdiri atas 140 perkara perbankan, 9 perkara pasar modal, dan 27 perkara industri keuangan non-bank (IKNB). Sebanyak 135 perkara di antaranya telah berkekuatan hukum tetap.
Khusus sepanjang 2025, OJK dan Kejaksaan menyelesaikan 37 berkas perkara hingga tahap P-21, masing-masing 27 perkara perbankan, 4 perkara pasar modal, dan 6 perkara IKNB.
Melalui PKS ini, OJK dan Kejaksaan memperkuat koordinasi sejak tahap awal penyidikan hingga pelaksanaan putusan pengadilan. Kerja sama juga mencakup pertukaran data dan informasi, serta peningkatan kapasitas melalui seminar, lokakarya, dan sosialisasi.
Kesepakatan ini menegaskan langkah bersama OJK dan Kejaksaan RI dalam membangun penegakan hukum sektor jasa keuangan yang tegas, terintegrasi, dan adaptif terhadap dinamika kejahatan keuangan.
Baca juga:Batam Tembus Rp69,3 Triliun, Investasi Riil Lampaui Target 15 Persen
Editor:Redaksi


















