Ditpam BP Batam, TNI–Polri Tertibkan Tambang Pasir Ilegal di KKOP Bandara Hang Nadim

Kamis, 5 Februari 2026 - 12:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Ditpam BP Batam tertibkan tambang pasir beberapa hari lalu. Foto:Humas BP

Petugas Ditpam BP Batam tertibkan tambang pasir beberapa hari lalu. Foto:Humas BP

MATAPEDIA6.com, BATAM – Direktorat Pengamanan (Ditpam) Aset dan Kawasan BP Batam bersama TNI dan Polri menertibkan aktivitas tambang pasir ilegal di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Bandara Hang Nadim, Rabu (4/2/2026). Penertiban ini menargetkan aktivitas yang dinilai membahayakan keselamatan penerbangan sekaligus merusak lingkungan kawasan strategis bandara.

Sebanyak 200 personel gabungan dari Ditpam BP Batam, Lanud Hang Nadim, Polsek Bandara, Kodim 0316, serta pengelola kawasan bandara diterjunkan untuk mengamankan lokasi dan menghentikan aktivitas penambangan ilegal.

Direktur Pengamanan Aset dan Kawasan BP Batam, Mujiyono, menegaskan Bandara Hang Nadim merupakan objek vital nasional sekaligus gerbang utama investasi dan pariwisata Batam. Ia menilai praktik tambang ilegal di KKOP berpotensi mengganggu operasional penerbangan dan merusak ekosistem kawasan.

“Bandara adalah objek vital nasional yang wajib dijaga demi keamanan penerbangan dan keberlanjutan investasi Kota Batam,” tegas Mujiyono usai memimpin apel.

Baca juga:RSBP Sabet Bintang 4 Transformasi Digital BPJS Kesehatan, Perkuat Layanan JKN Berbasis Sistem Terintegrasi

Ia menambahkan, Ditpam BP Batam akan terus memperkuat sinergi lintas sektor guna menjaga kawasan bandara dari aktivitas ilegal. Masyarakat juga diimbau tidak melakukan penambangan atau kegiatan lain yang melanggar aturan di wilayah KKOP.

“Penertiban ini harus berkelanjutan agar aktivitas tambang pasir ilegal tidak kembali terjadi,” pungkasnya.

Baca juga:BP Batam Percepat Digitalisasi Layanan Pertanahan, Terapkan LMS Online Terbaru dan Tanda Tangan Elektronik 

Editor:Redaksi

Berita Terkait

Li Claudia Selesaikan Persoalan UWT Puskopar, 221 Warga Dapat Perpanjangan 20 Tahun
Amsakar Achmad Sebut Driver Online Penentu Citra Batam di Mata Wisatawan
Ansar Ahmad Resmikan Revitalisasi SMA/SMK di SMKN 11 Batam, Genjot Lulusan Siap Kerja
Kejari Batam Hentikan 3 Perkara Lewat Restorative Justice, 1 Kasus Disetop Demi Kepentingan Umum
262 Pelanggar Ditindak, Polresta Barelang Sikat Knalpot Brong dan Truk Tak Laik Jalan di Batam
BP Batam Kebut Pemulihan Lahan Tambang Ilegal di KKOP, Progres Sudah 30 Persen
Mahasiswa Unrika Tanam 2.000 Mangrove, Amsakar Tekankan Pembangunan Selaras Lingkungan
Cut and Fill di Sagulung Disorot DPRD Batam, Legalitas dan Dampak Lingkungan Dipertanyakan

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:24 WIB

Li Claudia Selesaikan Persoalan UWT Puskopar, 221 Warga Dapat Perpanjangan 20 Tahun

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:47 WIB

Amsakar Achmad Sebut Driver Online Penentu Citra Batam di Mata Wisatawan

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:07 WIB

Ansar Ahmad Resmikan Revitalisasi SMA/SMK di SMKN 11 Batam, Genjot Lulusan Siap Kerja

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:05 WIB

Kejari Batam Hentikan 3 Perkara Lewat Restorative Justice, 1 Kasus Disetop Demi Kepentingan Umum

Senin, 11 Mei 2026 - 16:37 WIB

262 Pelanggar Ditindak, Polresta Barelang Sikat Knalpot Brong dan Truk Tak Laik Jalan di Batam

Berita Terbaru