MATAPEDIA6.com, BATAM – Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Sau menegaskan komitmennya sebagai kawasan industri yang taat regulasi dan transparan.
Inspeksi mendadak (sidak) Tim Pengawas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau pada Kamis, 5 Februari 2026, membuktikan seluruh operasional berjalan sesuai norma ketenagakerjaan dan standar keselamatan kerja nasional.
Sidak dipimpin Sekretaris Disnakertrans Kepri Jhon Andariasta Barus bersama Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Said Muhammad Idris. Tim menyisir area kerja hingga fasilitas hunian pekerja guna memastikan kepatuhan perusahaan terhadap aturan ketenagakerjaan.
Tim pengawas memverifikasi dokumen tenaga kerja asing (TKA) secara menyeluruh dengan pendampingan Manajer HSE PT Batamraya Sukses Perkasa (BSP) Jhon Sinaga. Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh TKA memiliki dokumen legal tanpa pengecualian.

Tiga entitas kontraktor yang beroperasi di kawasan tercatat memenuhi ketentuan:
PT Helios Power Technologi mempekerjakan 46 TKA, seluruhnya memiliki RPTKA. PT Dongfeng menempatkan 6 TKA sebagai advisor PT HPT, seluruhnya berizin RPTKA. Deep Link Steel Group International Engineering menugaskan 8 TKA sebagai subkontraktor PT HPT, seluruhnya berizin RPTKA.
“Sebanyak 60 TKA di KEK Tanjung Sau terbukti sah memiliki RPTKA. Kami mengapresiasi pengelola kawasan yang konsisten menjaga kepatuhan serta menerapkan pengawasan internal,” tegas Jhon Andariasta Barus dalam rilis yang disampaikan Corporate Marketing Communication Manager Panbil Hospitality Group, Hanna Kurniawati, Sabtu (7/2/2026).
Manajemen PT BSP menekankan penggunaan TKA hanya untuk kebutuhan teknis tertentu dan bersifat sementara. Perusahaan menjalankan program alih teknologi guna memperkuat kompetensi tenaga kerja lokal.
Direktur PT BSP Anwar menyatakan pihaknya menyambut pembinaan rutin pemerintah demi menjaga stabilitas investasi.
“Kami memprioritaskan tenaga kerja lokal, terutama masyarakat sekitar proyek Tanjung Sau. Implementasi standar K3 dan pemenuhan norma ketenagakerjaan menjadi prioritas utama dalam setiap tahap pembangunan,” ujarnya.
Disnakertrans Kepri terus memperketat pengawasan di seluruh wilayah kepulauan. Pemerintah menegaskan perusahaan wajib menjaga keselamatan kerja sekaligus menjamin hak pekerja di tengah percepatan pembangunan industri.
Hasil sidak ini menempatkan KEK Tanjung Sau sebagai contoh kawasan industri yang memadukan investasi, kepatuhan hukum nasional, serta komitmen pada kesejahteraan tenaga kerja dan masyarakat lokal.
Baca juga:PGN Naikkan Harga Jual Gas 35 Persen ke PLN Batam Secara Sepihak, Beban Produksi Listrik Tertekan
Editor:Zalfirega


















