Pemko Batam Batasi Jam Hiburan Selama Ramadan, Tempat Makan Wajib Pasang Tirai Siang Hari

Kamis, 19 Februari 2026 - 12:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra. Foto:Diskominfo

Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra. Foto:Diskominfo

MATAPEDIA6.com, BATAM — Pemerintah Kota Batam menetapkan aturan tegas soal jam operasional tempat hiburan selama Ramadan hingga Idulfitri 1447 Hijriah. Kebijakan ini lahir dari rapat Forkopimda pada 9 Februari 2026 untuk menjaga ketertiban umum sekaligus menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.

Melalui Surat Edaran resmi, Wali Kota Batam Amsakar Achmad menegaskan pengaturan tersebut bertujuan menciptakan suasana kondusif sejak awal Ramadan hingga perayaan Idulfitri.

“Ini komitmen bersama menjaga ketenteraman, keamanan, dan kenyamanan masyarakat saat beribadah, tanpa mematikan aktivitas usaha,” tegasnya, dikutip dalam laman media center, Rabu (18/2/2026).

Baca juga:Sambut Ramadhan 1447 H, Pertamina Patra Niaga Sumbagut Santuni 25 Anak Yatim

Pemko Batam mewajibkan seluruh usaha jasa hiburan tutup total pada waktu-waktu tertentu. Aturan ini mencakup arena permainan mekanik, manual, dan elektronik, diskotek, karaoke, pub, bar, live music, klub malam, panti pijat, spa, hingga fasilitas hiburan di hotel.

Penutupan berlaku dalam tiga fase krusial:

  • H-1 Ramadan, 1 Ramadan, dan 2 Ramadan.
  • Tanggal 16–18 Ramadan bertepatan dengan peringatan Nuzululqur’an.
  •  H-1 Idulfitri, 1 Syawal, dan 2 Syawal.

Di luar tanggal tersebut, tempat hiburan hanya boleh beroperasi pukul 22.00–24.00 WIB. Pengusaha wajib menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan selama beroperasi.

Tak hanya itu, Pemko juga mengatur operasional rumah makan. Restoran dan kedai yang buka pada siang hari selama Ramadan harus menutup area usahanya dengan tirai atau gorden sebagai bentuk penghormatan terhadap warga yang berpuasa.

Untuk memastikan aturan berjalan, Pemko Batam menerjunkan tim terpadu melakukan pengawasan dan penindakan. Pelanggar akan menghadapi sanksi bertahap, mulai dari teguran, pembekuan izin, hingga penutupan usaha sesuai regulasi.

Amsakar mengajak pelaku usaha dan masyarakat menjaga suasana Ramadan tetap tertib dan harmonis.

“Mari kita jaga kekhusyukan Ramadan dengan saling menghormati dan menjunjung tinggi toleransi,” ujarnya.

Baca juga:Kajari Batam Lantik Tiga Pejabat Eselon IV, Tekankan Integritas dan Kinerja

Editor:Zalfirega

Berita Terkait

Amsakar Tinjau Penguatan Jaringan Pipa Air BP Batam, Pastikan Distribusi Air Mengalir Lebih Lama
Li Claudia Lantik 27 Pejabat Eselon II BP Batam, untuk Percepat Investasi dan Pembangunan 
Pemko Batam Siapkan Pawai Takbir, Salat Id, dan Kurban untuk Sambut Iduladha 1447 H
BP Batam Kecam Perusakan Puluhan Bugenvil, Ariastuty: Vandalisme Cederai Penataan Kota
BP Batam Siapkan Operasi Modifikasi Cuaca untuk Antisipasi El Nino dan Jaga Ketahanan Air Baku
Pemko Batam Tegaskan Pembangunan Sarpras Kodaeral IV Tak Sentuh Anggaran Pendidikan
BPKAD Batam Percepat Digitalisasi Keuangan, Dorong Transaksi Pemerintah Lebih Cepat dan Transparan
BP Batam Percepat Pergeseran Warga Rempang, 842 Jiwa Tempati Hunian Baru

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:59 WIB

Amsakar Tinjau Penguatan Jaringan Pipa Air BP Batam, Pastikan Distribusi Air Mengalir Lebih Lama

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:19 WIB

Li Claudia Lantik 27 Pejabat Eselon II BP Batam, untuk Percepat Investasi dan Pembangunan 

Selasa, 19 Mei 2026 - 21:43 WIB

Pemko Batam Siapkan Pawai Takbir, Salat Id, dan Kurban untuk Sambut Iduladha 1447 H

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:21 WIB

BP Batam Kecam Perusakan Puluhan Bugenvil, Ariastuty: Vandalisme Cederai Penataan Kota

Minggu, 17 Mei 2026 - 15:39 WIB

BP Batam Siapkan Operasi Modifikasi Cuaca untuk Antisipasi El Nino dan Jaga Ketahanan Air Baku

Berita Terbaru