Pemko Batam Batasi Jam Hiburan Selama Ramadan, Tempat Makan Wajib Pasang Tirai Siang Hari

Kamis, 19 Februari 2026 - 12:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra. Foto:Diskominfo

Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra. Foto:Diskominfo

MATAPEDIA6.com, BATAM — Pemerintah Kota Batam menetapkan aturan tegas soal jam operasional tempat hiburan selama Ramadan hingga Idulfitri 1447 Hijriah. Kebijakan ini lahir dari rapat Forkopimda pada 9 Februari 2026 untuk menjaga ketertiban umum sekaligus menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.

Melalui Surat Edaran resmi, Wali Kota Batam Amsakar Achmad menegaskan pengaturan tersebut bertujuan menciptakan suasana kondusif sejak awal Ramadan hingga perayaan Idulfitri.

“Ini komitmen bersama menjaga ketenteraman, keamanan, dan kenyamanan masyarakat saat beribadah, tanpa mematikan aktivitas usaha,” tegasnya, dikutip dalam laman media center, Rabu (18/2/2026).

Baca juga:Sambut Ramadhan 1447 H, Pertamina Patra Niaga Sumbagut Santuni 25 Anak Yatim

Pemko Batam mewajibkan seluruh usaha jasa hiburan tutup total pada waktu-waktu tertentu. Aturan ini mencakup arena permainan mekanik, manual, dan elektronik, diskotek, karaoke, pub, bar, live music, klub malam, panti pijat, spa, hingga fasilitas hiburan di hotel.

Penutupan berlaku dalam tiga fase krusial:

  • H-1 Ramadan, 1 Ramadan, dan 2 Ramadan.
  • Tanggal 16–18 Ramadan bertepatan dengan peringatan Nuzululqur’an.
  •  H-1 Idulfitri, 1 Syawal, dan 2 Syawal.

Di luar tanggal tersebut, tempat hiburan hanya boleh beroperasi pukul 22.00–24.00 WIB. Pengusaha wajib menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan selama beroperasi.

Tak hanya itu, Pemko juga mengatur operasional rumah makan. Restoran dan kedai yang buka pada siang hari selama Ramadan harus menutup area usahanya dengan tirai atau gorden sebagai bentuk penghormatan terhadap warga yang berpuasa.

Untuk memastikan aturan berjalan, Pemko Batam menerjunkan tim terpadu melakukan pengawasan dan penindakan. Pelanggar akan menghadapi sanksi bertahap, mulai dari teguran, pembekuan izin, hingga penutupan usaha sesuai regulasi.

Amsakar mengajak pelaku usaha dan masyarakat menjaga suasana Ramadan tetap tertib dan harmonis.

“Mari kita jaga kekhusyukan Ramadan dengan saling menghormati dan menjunjung tinggi toleransi,” ujarnya.

Baca juga:Kajari Batam Lantik Tiga Pejabat Eselon IV, Tekankan Integritas dan Kinerja

Editor:Zalfirega

Berita Terkait

Dari Panggung Budaya hingga Kembang Api, Imlek 2577 di Batam Jadi Panggung Harmoni
Dukung Program MBG, Amsakar Achmad Raih Penghargaan dari Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Kepulauan Riau
PLN Batam Hadirkan “Lentera Ramadan”, Promo Tambah Daya Spesial Rp144.700
RSBP Fun Run 2026 Sukses Digelar, 300 Peserta Ramaikan Sekupang dan Gaungkan Gaya Hidup Sehat
BP Batam Dukung Pendidikan Vokasi, Perkuat SDM Siap Industri
Edukasi Jantung Bawaan, RSBP Batam Genjot Deteksi Dini dan Peran Keluarga
BP Batam Terima Delegasi Kedubes Jerman, Bidik Investasi Maritim dan Galangan Kapal
RSBP Batam Bangun Budaya Bersih Lewat Aksi Gotong Royong Pegawai

Berita Terkait

Kamis, 19 Februari 2026 - 12:56 WIB

Pemko Batam Batasi Jam Hiburan Selama Ramadan, Tempat Makan Wajib Pasang Tirai Siang Hari

Selasa, 17 Februari 2026 - 20:29 WIB

Dari Panggung Budaya hingga Kembang Api, Imlek 2577 di Batam Jadi Panggung Harmoni

Minggu, 15 Februari 2026 - 19:52 WIB

Dukung Program MBG, Amsakar Achmad Raih Penghargaan dari Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Kepulauan Riau

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:13 WIB

PLN Batam Hadirkan “Lentera Ramadan”, Promo Tambah Daya Spesial Rp144.700

Sabtu, 14 Februari 2026 - 12:21 WIB

RSBP Fun Run 2026 Sukses Digelar, 300 Peserta Ramaikan Sekupang dan Gaungkan Gaya Hidup Sehat

Berita Terbaru