Pemko Batam Batasi Jam Hiburan Selama Ramadan, Tempat Makan Wajib Pasang Tirai Siang Hari

Kamis, 19 Februari 2026 - 12:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra. Foto:Diskominfo

Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra. Foto:Diskominfo

MATAPEDIA6.com, BATAM — Pemerintah Kota Batam menetapkan aturan tegas soal jam operasional tempat hiburan selama Ramadan hingga Idulfitri 1447 Hijriah. Kebijakan ini lahir dari rapat Forkopimda pada 9 Februari 2026 untuk menjaga ketertiban umum sekaligus menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.

Melalui Surat Edaran resmi, Wali Kota Batam Amsakar Achmad menegaskan pengaturan tersebut bertujuan menciptakan suasana kondusif sejak awal Ramadan hingga perayaan Idulfitri.

“Ini komitmen bersama menjaga ketenteraman, keamanan, dan kenyamanan masyarakat saat beribadah, tanpa mematikan aktivitas usaha,” tegasnya, dikutip dalam laman media center, Rabu (18/2/2026).

Baca juga:Sambut Ramadhan 1447 H, Pertamina Patra Niaga Sumbagut Santuni 25 Anak Yatim

Pemko Batam mewajibkan seluruh usaha jasa hiburan tutup total pada waktu-waktu tertentu. Aturan ini mencakup arena permainan mekanik, manual, dan elektronik, diskotek, karaoke, pub, bar, live music, klub malam, panti pijat, spa, hingga fasilitas hiburan di hotel.

Penutupan berlaku dalam tiga fase krusial:

  • H-1 Ramadan, 1 Ramadan, dan 2 Ramadan.
  • Tanggal 16–18 Ramadan bertepatan dengan peringatan Nuzululqur’an.
  •  H-1 Idulfitri, 1 Syawal, dan 2 Syawal.

Di luar tanggal tersebut, tempat hiburan hanya boleh beroperasi pukul 22.00–24.00 WIB. Pengusaha wajib menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan selama beroperasi.

Tak hanya itu, Pemko juga mengatur operasional rumah makan. Restoran dan kedai yang buka pada siang hari selama Ramadan harus menutup area usahanya dengan tirai atau gorden sebagai bentuk penghormatan terhadap warga yang berpuasa.

Untuk memastikan aturan berjalan, Pemko Batam menerjunkan tim terpadu melakukan pengawasan dan penindakan. Pelanggar akan menghadapi sanksi bertahap, mulai dari teguran, pembekuan izin, hingga penutupan usaha sesuai regulasi.

Amsakar mengajak pelaku usaha dan masyarakat menjaga suasana Ramadan tetap tertib dan harmonis.

“Mari kita jaga kekhusyukan Ramadan dengan saling menghormati dan menjunjung tinggi toleransi,” ujarnya.

Baca juga:Kajari Batam Lantik Tiga Pejabat Eselon IV, Tekankan Integritas dan Kinerja

Editor:Zalfirega

Berita Terkait

Pemko Batam Resmikan D’KUMI Galeri di Terminal Sekupang untuk Perluas Pasar UMKM
Satu Suara di Paripurna, DPRD Batam Sepakat Bahas 3 Ranperda Usulan Amsakar Achmad
Gladi Bersih HUT ke-81 RI, Amsakar Pastikan Upacara Kemerdekaan di Batam Siap Digelar
66 Penerima Alokasi Tanah BP Batam Laporkan Pemanfaatan Lahan lewat LMS
BP Batam Perkuat Keterbukaan Informasi Publik
BP Batam Ajak Pelaku Usaha Ikut Sensus Ekonomi 2026
Waduk Tertekan Kemarau, BP Batam Perkuat Ketahanan Air Batam 
Semarak HUT ke-81 RI, BP Batam Tampilkan 7 Kedeputian di Pawai Pembangunan

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:32 WIB

Pemko Batam Resmikan D’KUMI Galeri di Terminal Sekupang untuk Perluas Pasar UMKM

Rabu, 19 Agustus 2026 - 19:50 WIB

Satu Suara di Paripurna, DPRD Batam Sepakat Bahas 3 Ranperda Usulan Amsakar Achmad

Minggu, 16 Agustus 2026 - 20:37 WIB

Gladi Bersih HUT ke-81 RI, Amsakar Pastikan Upacara Kemerdekaan di Batam Siap Digelar

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:34 WIB

66 Penerima Alokasi Tanah BP Batam Laporkan Pemanfaatan Lahan lewat LMS

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:28 WIB

BP Batam Perkuat Keterbukaan Informasi Publik

Berita Terbaru