MATAPEDIA6.com, BATAM – Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu hampir dua ton yang diangkut menggunakan kapal Sea Dragon, Senin (9/3/2026).
Dalam sidang putusan yang dipimpin hakim Tiwik dengan anggota Douglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi, sejumlah terdakwa menerima hukuman berbeda, mulai dari lima tahun penjara hingga pidana penjara seumur hidup.
Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.
Perbuatan tersebut dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam perkara ini, tiga terdakwa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, yakni Richard Halomoan Tambunan, Hasiholan Samosir, dan warga negara Thailand Weerapat Phongwan.
Baca juga: ABK Dituntut Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam, Nakhoda Sebut Pemilik Kapal Masih Bebas
Richard yang menjabat sebagai chief officer kapal Sea Dragon serta Hasiholan Samosir sebagai kapten kapal dinilai memiliki peran penting dalam pengangkutan sabu dengan jumlah sangat besar tersebut.
Usai mendengar putusan, Richard tampak tidak mampu menyembunyikan kekecewaannya. Ia menegaskan bahwa dirinya hanya bekerja sebagai awak kapal.
Sementara itu, Hasiholan Samosir yang diketahui baru pulih dari stroke berusaha tetap tegar saat majelis hakim membacakan vonis terhadap dirinya.
Sedangkan untuk terdakwa Weerapat Phongwan, majelis hakim menilai tidak terdapat hal yang meringankan.
Ia juga disebut bagian dari jaringan internasional narkotika.
Baca juga: Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Penyelundupan Hampir 2 Ton Sabu di Batam
Selain tiga terdakwa tersebut, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada empat terdakwa lainnya dengan masa pidana di bawah 20 tahun.
Leo Chandra Samosir, juru mudi kapal, divonis 15 tahun penjara.
Teerapong Lekpradub, warga negara Thailand lainnya, divonis 17 tahun penjara.
Fandi Ramadhan (25) dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.
Untuk Leo Chandra Samosir, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, di antaranya sikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, serta usianya yang masih muda sehingga diharapkan dapat memperbaiki diri di masa depan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Leo Chandra Samosir dengan pidana penjara selama 15 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Tiwik saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan jumlah narkotika yang diamankan dalam perkara ini mencapai hampir dua ton metamfetamina.
Baca juga: Sidang Pledoi Mengharukan, Keluarga Fandi ABK Minta Keadilan atas Kasus 2 Ton Sabu
Jika barang tersebut berhasil diedarkan di Indonesia, dampaknya dinilai sangat berbahaya karena dapat merusak masa depan generasi bangsa serta memperluas peredaran gelap narkotika.
Selain itu, perbuatan para terdakwa juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Vonis majelis hakim ini diketahui lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut seluruh terdakwa dengan hukuman mati.
Usai putusan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa maupun jaksa penuntut umum untuk menyatakan sikap.
Penasihat hukum para terdakwa menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, begitu pula dengan pihak jaksa.
Penulis: Luci |Editor: Zalfirega



















