Tukang Ojek Online di Batam Nyambi Curi Motor

Selasa, 23 Januari 2024 - 11:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NA (30) tukang ojek online di Batam yang ditangkap Polsek Nongsa, setelah aksinya viral di media sosial. Matapedia6.com/ Dok Polsek Nongsa

NA (30) tukang ojek online di Batam yang ditangkap Polsek Nongsa, setelah aksinya viral di media sosial. Matapedia6.com/ Dok Polsek Nongsa

MATAPEDIA6.com, BATAM – Polsek Nongsa tangkap Na (30) tukang ojek online di Batam, yang nyambi curi motor.

Aksi NA dihentikan Polisi setelah viral dimedia sosial di Kota Batam. Na ditangkap setelah melakukan pencurian sepeda motor Yamaha M3, Kavling Bakau Serip Kelurahan Sambau Kecamatan Nongsa Kota Batam. Selasa (16/1/2024)

Kapolsek Nongsa Kompol Restia Octane Guchy, melalui Kanitreskrim Polsek Nongsa, Kanit Reskrim Polsek Nongsa IPTU Ardiyansyah mengatakan pelaku ditangkap pada Rabu (17/1/2024), di ruko Punggur Center Kelurahan Kabil Kecamatan Nongsa Kota Batam.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan dua barang bukti sepeda motor hasil tindak kejatahan pelaku dan sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Dua sepeda motor yang diamankan yakni Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Berwarna Putih, 1 unit Sepeda motor Merk Yamaha M3 125 dan 1 Unit Sepeda Motor Suzuki Spin berwarna hitam.

Ardiansyah menjelaskan kronologis kejadian dimana pelaku melancarkan aksi pertamanya di wilayah Kecamatan Sekupang. Selanjutnya pelaku melancarkan aksinya di daerah Nongsa.

Ardiansyah menjelaskan saat kejadian pemilik motor memarkirkan motornya di depan toko orangtuanya dan masuk, hendak ke kamar mandi.

Tidak berapa lama setelah keluar pemilik masih melihat pelaku yang membawa motornya kabur. Namun pemilik tidak sempat teriak.

Tidak terima dengan kejadian tersebut korban membuat laporan polisi ke Polsek Nongsa.”Setelah kita mendapat laporan tersebut, unit opsonal melakukan Lidik terhadap laporan tersebut,” kata Ardiansyah.

Setelah mendapat informasi dari masyarakat dimana pelaku berada di wilayah Nongsa, Polsek Nongsa langsung mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan pelaku.

“Pelaku nya sudah kita tangkap, kita masih kembangkan kasusnya,” kata Ardiansyah.

Dari hasil pengembangan sementara dimana pelaku baru melaksanakan aksi ya dua kali, pertama di Sekupang dan kedua di Nongsa.”Pelaku ini hari-hari berprofesi sebagai tukang ojek online,” kata Ardiansyah.

Untuk sementara atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: luci | Editor: Redaksi

Berita Terkait

Polresta Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Awal 2026, 38 Tersangka Diamankan
Polda Kepri Bongkar Judi Online di Batam, Operator Kelola 212 Ribu Akun Bot
Digerebek di Kamar Kos, Pria 46 Tahun Diduga Cabuli Keponakan di Sagulung
Polsek Sagulung Ringkus Pencuri Motor di Tembesi, Residivis Beraksi Saat Warga Gotong Royong
Polsek Sagulung Bongkar Eksploitasi Anak di Dua Hotel, Dua Pelaku Ditangkap
Wanita di Batam Jadi Tersangka Penggelapan Mobil Rental, Sewa Kendaraan Lalu Digadaikan
Polsek Sagulung Ungkap Kasus Cabul Anak, Terduga Ayah Angkat Diamankan
Laporan 110, Polisi Bubarkan Dugaan Balap Liar di Akses Bandara Batam

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:15 WIB

Polresta Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Awal 2026, 38 Tersangka Diamankan

Senin, 4 Mei 2026 - 20:44 WIB

Polda Kepri Bongkar Judi Online di Batam, Operator Kelola 212 Ribu Akun Bot

Kamis, 30 April 2026 - 14:37 WIB

Digerebek di Kamar Kos, Pria 46 Tahun Diduga Cabuli Keponakan di Sagulung

Rabu, 29 April 2026 - 12:37 WIB

Polsek Sagulung Ringkus Pencuri Motor di Tembesi, Residivis Beraksi Saat Warga Gotong Royong

Senin, 27 April 2026 - 21:19 WIB

Polsek Sagulung Bongkar Eksploitasi Anak di Dua Hotel, Dua Pelaku Ditangkap

Berita Terbaru