Tukang Ojek Online di Batam Nyambi Curi Motor

Selasa, 23 Januari 2024 - 11:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

NA (30) tukang ojek online di Batam yang ditangkap Polsek Nongsa, setelah aksinya viral di media sosial. Matapedia6.com/ Dok Polsek Nongsa

NA (30) tukang ojek online di Batam yang ditangkap Polsek Nongsa, setelah aksinya viral di media sosial. Matapedia6.com/ Dok Polsek Nongsa

MATAPEDIA6.com, BATAM – Polsek Nongsa tangkap Na (30) tukang ojek online di Batam, yang nyambi curi motor.

Aksi NA dihentikan Polisi setelah viral dimedia sosial di Kota Batam. Na ditangkap setelah melakukan pencurian sepeda motor Yamaha M3, Kavling Bakau Serip Kelurahan Sambau Kecamatan Nongsa Kota Batam. Selasa (16/1/2024)

Kapolsek Nongsa Kompol Restia Octane Guchy, melalui Kanitreskrim Polsek Nongsa, Kanit Reskrim Polsek Nongsa IPTU Ardiyansyah mengatakan pelaku ditangkap pada Rabu (17/1/2024), di ruko Punggur Center Kelurahan Kabil Kecamatan Nongsa Kota Batam.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan dua barang bukti sepeda motor hasil tindak kejatahan pelaku dan sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Dua sepeda motor yang diamankan yakni Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Berwarna Putih, 1 unit Sepeda motor Merk Yamaha M3 125 dan 1 Unit Sepeda Motor Suzuki Spin berwarna hitam.

Ardiansyah menjelaskan kronologis kejadian dimana pelaku melancarkan aksi pertamanya di wilayah Kecamatan Sekupang. Selanjutnya pelaku melancarkan aksinya di daerah Nongsa.

Ardiansyah menjelaskan saat kejadian pemilik motor memarkirkan motornya di depan toko orangtuanya dan masuk, hendak ke kamar mandi.

Tidak berapa lama setelah keluar pemilik masih melihat pelaku yang membawa motornya kabur. Namun pemilik tidak sempat teriak.

Tidak terima dengan kejadian tersebut korban membuat laporan polisi ke Polsek Nongsa.”Setelah kita mendapat laporan tersebut, unit opsonal melakukan Lidik terhadap laporan tersebut,” kata Ardiansyah.

Setelah mendapat informasi dari masyarakat dimana pelaku berada di wilayah Nongsa, Polsek Nongsa langsung mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan pelaku.

“Pelaku nya sudah kita tangkap, kita masih kembangkan kasusnya,” kata Ardiansyah.

Dari hasil pengembangan sementara dimana pelaku baru melaksanakan aksi ya dua kali, pertama di Sekupang dan kedua di Nongsa.”Pelaku ini hari-hari berprofesi sebagai tukang ojek online,” kata Ardiansyah.

Untuk sementara atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: luci | Editor: Redaksi

Berita Terkait

JPU Tuntut Carolein 3 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Rental
Andi Morena Laporkan Akun Medsos ke Poisi, Catut Nama dalam Kasus Pengungkapan Narkotika BNN di Batuampar
Sidang Perdana Kematian Bripda Natanael, Teriakan ‘Hukum Mati’ Menggema di PN Batam
Kepala Sekolah SMA Taruna Kepri Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Uang Sekolah
Polisi Ungkap Kronologi Kasus Viral Homestay Bengkong, Tujuh Tersangka Pengeroyokan dan Satu Tersangka Penganiayaan
Rayap Besi Putus Kabel Tower, Jaringan Indosat Sempat Terganggu, Polsek Sagulung Tangkap Terduga Pelaku
Polisi Ungkap Pembacokan di Parkiran Hotel Kundur, Pelaku Dibekuk Saat Tidur di Kos
Empat Tersangka Kasus Tewasnya Bripda Natanael Resmi Dilimpahkan ke Kejari Batam, Jaksa Siapkan Dakwaan

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 21:49 WIB

JPU Tuntut Carolein 3 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Rental

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Andi Morena Laporkan Akun Medsos ke Poisi, Catut Nama dalam Kasus Pengungkapan Narkotika BNN di Batuampar

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:29 WIB

Sidang Perdana Kematian Bripda Natanael, Teriakan ‘Hukum Mati’ Menggema di PN Batam

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:39 WIB

Kepala Sekolah SMA Taruna Kepri Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Uang Sekolah

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:08 WIB

Polisi Ungkap Kronologi Kasus Viral Homestay Bengkong, Tujuh Tersangka Pengeroyokan dan Satu Tersangka Penganiayaan

Berita Terbaru