Sidang Dju Seng Hadirkan Ahli Kehutanan, Soroti Kondisi Kawasan Tanjung Gundap

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum terdakwa Dju Seng Nugraha Setiawan. Foto:Amir

Kuasa hukum terdakwa Dju Seng Nugraha Setiawan. Foto:Amir

68 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, BATAM– Sidang dugaan perusakan kawasan mangrove di Tanjung Gundap, Sagulung, Kota Batam dengan terdakwa Dju Seng kembali menghadirkan perdebatan soal kondisi kawasan dan besaran kerugian lingkungan yang menjadi dasar perkara.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (18/6/2026), tim penasihat hukum Dju Seng menghadirkan ahli kehutanan dari Universitas Brawijaya, Arif Delviawan. Ahli memaparkan hasil penelitian lapangan yang dilakukan langsung di lokasi yang menjadi objek perkara.

Di hadapan majelis hakim, Delviawan menjelaskan penelitian dilakukan melalui beberapa kali kunjungan lapangan dengan mengambil sampel vegetasi, tanah, dan air. Sejumlah sampel kemudian diuji di laboratorium sebelum menghasilkan kesimpulan.

“Kami melakukan pengamatan langsung di lapangan dan mengambil berbagai sampel untuk dianalisis. Beberapa proses membutuhkan waktu lebih dari satu bulan sebelum hasilnya dapat diperoleh,” ujar Delviawan dalam persidangan.

Usai sidang, kuasa hukum terdakwa, Nugraha Setiawan, mengatakan penelitian yang dilakukan tim ahli menemukan bahwa kawasan yang dipersoalkan tidak seluruhnya berupa hutan mangrove.

Baca juga:Bank Indonesia Naikkan BI-Rate ke 5,75 Persen untuk Jaga Rupiah dan Kendalikan Inflasi

Menurut dia, analisis lapangan dan citra satelit dalam rentang sekitar 20 tahun menunjukkan adanya area terbuka yang telah lama berada di lokasi tersebut.

“Berdasarkan penelitian lapangan dan analisis citra satelit sekitar 20 tahun terakhir, ditemukan bahwa ada area-area terbuka yang memang sudah ada sejak lama. Jadi tidak seluruh kawasan itu berupa hutan mangrove,” kata Nugraha pada wartawan dikutip Kamis.

Temuan itu, lanjutnya, menjadi dasar pihak terdakwa mempertanyakan perhitungan kerugian lingkungan sebesar Rp23 miliar yang digunakan dalam perkara.

Nugraha menegaskan pihaknya tidak menampik adanya dampak lingkungan. Namun, menurutnya, nilai kerugian harus dihitung berdasarkan data ilmiah yang dapat diuji.

“Ahli kami mengakui ada dampak lingkungan. Tetapi soal nilai kerugiannya, itu yang kami persoalkan karena harus didasarkan pada penelitian dan data yang jelas,” ujarnya.

Tim pembela juga menyampaikan hasil penelitian mereka tidak menemukan indikasi pencemaran limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di lokasi yang menjadi objek perkara.

Menurut Nugraha, pengujian dilakukan melalui lembaga yang memiliki akreditasi dan melibatkan sejumlah pihak, termasuk Universitas Brawijaya serta Sucofindo.

Dalam kajian yang dipaparkan ahli, kerugian akibat hilangnya fungsi serapan karbon mangrove diperkirakan sekitar Rp45 juta per tahun atau Rp450 juta untuk periode 10 tahun. Angka tersebut disebut jauh di bawah nilai kerugian lingkungan Rp23 miliar yang dipersoalkan dalam persidangan.

Selain itu, tim penasihat hukum juga meminta kejelasan mengenai status hukum kawasan yang menjadi objek perkara, termasuk status perlindungan dan perizinan lahan.

“Kami ingin memastikan legalitas kawasan, status perlindungannya, termasuk izin-izin yang ada. Itu penting untuk melihat apakah unsur pidananya terpenuhi atau tidak,” kata Nugraha.

Majelis hakim menunda persidangan selama satu pekan. Pada sidang berikutnya, tim penasihat hukum Dju Seng dijadwalkan menghadirkan ahli pidana untuk menguji penerapan pasal-pasal dalam dakwaan serta unsur pidana yang masih diperdebatkan di persidangan. (R/i)

Baca juga:Kisah Sharifah Nur Nafisya, Siswi MTsN 1 Batam yang Tak Pernah Juara Akademik Kini Menjadi Juara 1 WCR 2026

 

 

 

Berita Terkait

Andi Morena Laporkan Akun Medsos ke Poisi, Catut Nama dalam Kasus Pengungkapan Narkotika BNN di Batuampar
Sidang Perdana Kematian Bripda Natanael, Teriakan ‘Hukum Mati’ Menggema di PN Batam
Kepala Sekolah SMA Taruna Kepri Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Uang Sekolah
Polisi Ungkap Kronologi Kasus Viral Homestay Bengkong, Tujuh Tersangka Pengeroyokan dan Satu Tersangka Penganiayaan
Rayap Besi Putus Kabel Tower, Jaringan Indosat Sempat Terganggu, Polsek Sagulung Tangkap Terduga Pelaku
Polisi Ungkap Pembacokan di Parkiran Hotel Kundur, Pelaku Dibekuk Saat Tidur di Kos
Empat Tersangka Kasus Tewasnya Bripda Natanael Resmi Dilimpahkan ke Kejari Batam, Jaksa Siapkan Dakwaan
Polsek Nongsa Ungkap Curanmor di Kabil, Tiga Terduga Pelaku dan Motor Curian Diamankan

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Andi Morena Laporkan Akun Medsos ke Poisi, Catut Nama dalam Kasus Pengungkapan Narkotika BNN di Batuampar

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:29 WIB

Sidang Perdana Kematian Bripda Natanael, Teriakan ‘Hukum Mati’ Menggema di PN Batam

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:39 WIB

Kepala Sekolah SMA Taruna Kepri Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Uang Sekolah

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:08 WIB

Polisi Ungkap Kronologi Kasus Viral Homestay Bengkong, Tujuh Tersangka Pengeroyokan dan Satu Tersangka Penganiayaan

Senin, 20 Juli 2026 - 14:10 WIB

Rayap Besi Putus Kabel Tower, Jaringan Indosat Sempat Terganggu, Polsek Sagulung Tangkap Terduga Pelaku

Berita Terbaru