Sidang Dju Seng Hadirkan Ahli Kehutanan, Soroti Kondisi Kawasan Tanjung Gundap

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum terdakwa Dju Seng Nugraha Setiawan. Foto:Amir

Kuasa hukum terdakwa Dju Seng Nugraha Setiawan. Foto:Amir

68 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, BATAM– Sidang dugaan perusakan kawasan mangrove di Tanjung Gundap, Sagulung, Kota Batam dengan terdakwa Dju Seng kembali menghadirkan perdebatan soal kondisi kawasan dan besaran kerugian lingkungan yang menjadi dasar perkara.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (18/6/2026), tim penasihat hukum Dju Seng menghadirkan ahli kehutanan dari Universitas Brawijaya, Arif Delviawan. Ahli memaparkan hasil penelitian lapangan yang dilakukan langsung di lokasi yang menjadi objek perkara.

Di hadapan majelis hakim, Delviawan menjelaskan penelitian dilakukan melalui beberapa kali kunjungan lapangan dengan mengambil sampel vegetasi, tanah, dan air. Sejumlah sampel kemudian diuji di laboratorium sebelum menghasilkan kesimpulan.

“Kami melakukan pengamatan langsung di lapangan dan mengambil berbagai sampel untuk dianalisis. Beberapa proses membutuhkan waktu lebih dari satu bulan sebelum hasilnya dapat diperoleh,” ujar Delviawan dalam persidangan.

Usai sidang, kuasa hukum terdakwa, Nugraha Setiawan, mengatakan penelitian yang dilakukan tim ahli menemukan bahwa kawasan yang dipersoalkan tidak seluruhnya berupa hutan mangrove.

Baca juga:Bank Indonesia Naikkan BI-Rate ke 5,75 Persen untuk Jaga Rupiah dan Kendalikan Inflasi

Menurut dia, analisis lapangan dan citra satelit dalam rentang sekitar 20 tahun menunjukkan adanya area terbuka yang telah lama berada di lokasi tersebut.

“Berdasarkan penelitian lapangan dan analisis citra satelit sekitar 20 tahun terakhir, ditemukan bahwa ada area-area terbuka yang memang sudah ada sejak lama. Jadi tidak seluruh kawasan itu berupa hutan mangrove,” kata Nugraha pada wartawan dikutip Kamis.

Temuan itu, lanjutnya, menjadi dasar pihak terdakwa mempertanyakan perhitungan kerugian lingkungan sebesar Rp23 miliar yang digunakan dalam perkara.

Nugraha menegaskan pihaknya tidak menampik adanya dampak lingkungan. Namun, menurutnya, nilai kerugian harus dihitung berdasarkan data ilmiah yang dapat diuji.

“Ahli kami mengakui ada dampak lingkungan. Tetapi soal nilai kerugiannya, itu yang kami persoalkan karena harus didasarkan pada penelitian dan data yang jelas,” ujarnya.

Tim pembela juga menyampaikan hasil penelitian mereka tidak menemukan indikasi pencemaran limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di lokasi yang menjadi objek perkara.

Menurut Nugraha, pengujian dilakukan melalui lembaga yang memiliki akreditasi dan melibatkan sejumlah pihak, termasuk Universitas Brawijaya serta Sucofindo.

Dalam kajian yang dipaparkan ahli, kerugian akibat hilangnya fungsi serapan karbon mangrove diperkirakan sekitar Rp45 juta per tahun atau Rp450 juta untuk periode 10 tahun. Angka tersebut disebut jauh di bawah nilai kerugian lingkungan Rp23 miliar yang dipersoalkan dalam persidangan.

Selain itu, tim penasihat hukum juga meminta kejelasan mengenai status hukum kawasan yang menjadi objek perkara, termasuk status perlindungan dan perizinan lahan.

“Kami ingin memastikan legalitas kawasan, status perlindungannya, termasuk izin-izin yang ada. Itu penting untuk melihat apakah unsur pidananya terpenuhi atau tidak,” kata Nugraha.

Majelis hakim menunda persidangan selama satu pekan. Pada sidang berikutnya, tim penasihat hukum Dju Seng dijadwalkan menghadirkan ahli pidana untuk menguji penerapan pasal-pasal dalam dakwaan serta unsur pidana yang masih diperdebatkan di persidangan. (R/i)

Baca juga:Kisah Sharifah Nur Nafisya, Siswi MTsN 1 Batam yang Tak Pernah Juara Akademik Kini Menjadi Juara 1 WCR 2026

 

 

 

Berita Terkait

Sidang Dugaan Pembunuhan Calon LC di Batam, Saksi Ungkap Pembongkaran CCTV di Lokasi Kejadian
Polisi Tangkap Jambret yang Sasar Warga Hendak Hadiri Pesta di Sungai Beduk
Polsek Bengkong Gerak Cepat Jemput Terduga Pelaku Pencurian Usia Ditangkap Warga
Tiga Pencuri Ponsel Mahasiswi di Batam Dibekuk dalam Hitungan Jam, iPhone Korban Berhasil Diselamatkan
Sidang Kasus Pembunuhan Calon LC di PN Batam Berlanjut, Jaksa Hadirkan Enam Saksi
Polresta Barelang Bongkar 12 Kasus Narkotika Saat Libur Iduladha, 12 Tersangka Diamankan
Komplotan Pencuri HP Beraksi di Rajawali, Modus Isi BBM dan Belanja di Toko 24 Jam
Polisi Bongkar Judi Online Omzet Rp10 Miliar per Bulan di Perumahan Mewah Batam

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:47 WIB

Sidang Dju Seng Hadirkan Ahli Kehutanan, Soroti Kondisi Kawasan Tanjung Gundap

Senin, 15 Juni 2026 - 20:21 WIB

Sidang Dugaan Pembunuhan Calon LC di Batam, Saksi Ungkap Pembongkaran CCTV di Lokasi Kejadian

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:28 WIB

Polisi Tangkap Jambret yang Sasar Warga Hendak Hadiri Pesta di Sungai Beduk

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:38 WIB

Polsek Bengkong Gerak Cepat Jemput Terduga Pelaku Pencurian Usia Ditangkap Warga

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:19 WIB

Tiga Pencuri Ponsel Mahasiswi di Batam Dibekuk dalam Hitungan Jam, iPhone Korban Berhasil Diselamatkan

Berita Terbaru

General Manager MaxOne Hotel Batam, Dian,  saat Media Gathering di 1.1 Dining & Lounge Restaurant MaxOne Batam bersama wartawan, Jumat (19/6/2026). Foto:Rega/matapedia

Kuliner Wisata

MaxOne Batam Hotel Bidik Pasar Kuliner dan Small Meeting

Jumat, 19 Jun 2026 - 21:48 WIB