MATAPEDIA6.com, BATAM — Sidang pembacaan tuntutan terhadap Dju Seng dalam perkara dugaan perusakan kawasan Hutan Lindung Mangrove Tanjung Gundap, Sagulung, Batam kembali tertunda. Untuk keempat kalinya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung belum siap membacakan tuntutan.
Sidang perkara nomor 37/Pid.Sus-LH/2026/PN Btm itu berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (13/8/2026). Agenda semula yakni pembacaan tuntutan terhadap terdakwa.
Begitu sidang dibuka, Ketua Majelis Hakim Tiwik bersama dua hakim anggota Douglas RP Napitupulu dan Randi Jastian Afandi, langsung mempersilakan JPU membacakan tuntutan.
“Silakan penuntut umum,” kata Hakim Tiwik di ruang sidang.
Namun, JPU menyatakan belum dapat membacakan tuntutan karena masih mengkaji penerapan aturan pidana baru.
“Sampai saat ini kami belum dapat membacakan tuntutan karena masih mempelajari perubahan KUHP yang baru,” ujar JPU di hadapan majelis hakim.
Baca juga:Sidang Dju Seng Hadirkan Ahli Kehutanan, Soroti Kondisi Kawasan Tanjung Gundap
Alasan tersebut langsung mendapat sorotan majelis hakim. Hakim Tiwik mengingatkan JPU bahwa penanganan perkara memiliki batas waktu dan standar operasional prosedur (SOP).
“Ini sudah empat kali penundaan. Penyelesaian perkara menjadi molor lebih dari satu bulan, sementara ada batas waktu dan SOP yang harus diperhatikan,” tegas Tiwik.
Majelis hakim kemudian meminta kepastian kapan JPU dapat menyelesaikan tuntutan. JPU meminta tambahan waktu satu pekan.
Majelis hakim mengabulkan permintaan tersebut dan menetapkan sidang berikutnya pada Kamis (20/8/2026).
“Penuntut umum masih minta waktu satu minggu, jadi sidang diundur sampai dengan hari Kamis tanggal 20 Agustus 2026. Nanti kita akan bersurat untuk mengingatkan, ya. Sudah empat kali penundaan belum bisa dibacakan,” ujar Tiwik sebelum menutup persidangan.
Persidangan itu juga dipantau dua orang dari Komisi Yudisial (KY). Usai sidang, JPU enggan memberikan keterangan kepada wartawan terkait tuntutan yang belum siap. JPU perempuan tersebut hanya tersenyum saat ditanya awak media.
Sementara itu, penasihat hukum Dju Seng, Setiawan Nugraha, mengaku kecewa dengan penundaan yang kembali terjadi. Ia meminta JPU segera menyelesaikan tuntutan agar kliennya memperoleh kepastian hukum.
“Kami berharap jaksa segera membuat tuntutannya sehingga klien kami segera mendapat kepastian hukum. Kalau ditunda-tunda terus, otomatis molor lagi. Kecewa pasti ada, tapi kita hormati proses,” kata Nugraha.
Nugraha menyoroti alasan JPU yang masih mengkaji aturan pidana baru. Menurutnya, aturan tersebut sudah berjalan cukup lama sehingga semestinya tidak lagi menjadi kendala utama dalam penyusunan tuntutan.
“Saya tidak melihat ada permasalahan dengan aturan yang baru. Sekarang kan sudah berjalan selama hampir setengah tahun. Saya rasa tidak semua jaksa mengalami permasalahan itu,” ujarnya.
Ia menduga penundaan lebih dari satu bulan tersebut kemungkinan berkaitan dengan proses administrasi internal di lingkungan kejaksaan.
“Mungkin ada administrasi yang harus diselesaikan. Karena kalau kita lihat, proses penuntutan itu bukan hanya di Kejaksaan Negeri, tapi berjenjang naik ke Kejaksaan Tinggi, baru ke Kejaksaan Agung. Di Kejaksaan Negeri saja alurnya dari Kasi Penuntutan, ke Kasi Pidum, baru ke Kajari,” katanya.
Menurutnya, apa pun kendala internal yang terjadi, proses tersebut tidak semestinya membuat terdakwa menunggu terlalu lama untuk memperoleh kepastian hukum.
“Jadi harapan kami, apa pun kendala administrasi yang ada di kejaksaan, setidaknya hal itu tidak menghalangi klien kami untuk segera mendapatkan kepastian hukum,” tuturnya.
Diketahui molornya pembacaan tuntutan dari JPU akan diagendakan kembali pada Kamis (20/8/2026) mendatang.
Penulis:Zalfirega|Editor:Miezon











