Motor Raib Saat Salat hingga Tidur: Polsek Sagulung Ringkus Pelaku, 17 Motor Diamankan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar didampingi Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Anwar Aris dalam jumpa pers, Kamis (20/8/2026). Foto:Rega/matapedia

Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar didampingi Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Anwar Aris dalam jumpa pers, Kamis (20/8/2026). Foto:Rega/matapedia

66 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, BATAM — Polsek Sagulung mengungkap lima kasus kejahatan jalanan di wilayah hukumnya sepanjang Agustus 2026. Dari penangkapan tersebut, polisi meringkus lima orang tersangka dan mengamankan 17 unit sepeda motor berbagai merek.

Tiga dari lima kasus yang diungkap merupakan tindakan pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), sementara dua sisanya merupakan pencurian dengan pemberatan (curat).

Kapolsek Sagulung, Iptu Husnul Afkar, menjelaskan bahwa dari lima laporan polisi (LP), sebanyak 7 unit sepeda motor disita sebagai barang bukti langsung. Sementara 10 unit motor lainnya didapatkan dari hasil pengembangan terhadap salah satu tersangka berinisial FR (33).

“Ada lima pengungkapan kasus, terdiri dari tiga curanmor dan dua pencurian dengan pemberatan,” kata Husnul didampingi Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Anwar Aris dalam konferensi pers di Mapolsek Sagulung, Kamis (20/8/2026).

Baca juga:BI Tahan Suku Bunga 5,75 Persen: Jaga Rupiah-Dorong Ekonomi

Husnul menyebut, para pelaku curanmor kini tak lagi menunggu momen malam atau dini hari. Mereka nekat mengeksekusi kendaraan milik warga pada pagi hingga siang hari saat pemilik kendaraan lengah. Modus yang digunakan rata-rata adalah mematahkan stang dan membobol rumah kunci.

Satu di antara korban adalah DR (25). Sepeda motornya raib diparkiran saat ia tengah menunaikan salat Magrib di Masjid Al-Mubarok, Sei Lekop, pada 28 Juni lalu.

Polisi kemudian membekuk FR, yang merupakan seorang residivis, di kawasan Batu Ampar pada 13 Agustus 2026.

Kasus lain menimpa HS (53) dan Z (53), yang kehilangan motor di halaman rumah saat beristirahat dan tidur siang. Polisi bergerak cepat dan memburu para pelaku lainnya, yakni JL (21), MPL (25), AH (29), S (32), dan KH (34).

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Polisi Imbau Warga Cek Kendaraan

Hingga saat ini, penyidik masih mendalami asal-usul 10 unit sepeda motor hasil pengembangan dari tersangka FR. Polsek Sagulung mengimbau warga Kota Batam yang merasa kehilangan kendaraan untuk datang langsung dan melakukan pengecekan di mapolsek.

“Bagi masyarakat Sagulung dan Kota Batam yang merasa kehilangan motor, silakan datang ke Polsek Sagulung dengan membawa surat-surat identitas kendaraan seperti STNK dan BPKB,” ujar Iptu Husnul.

Iptu Husnul juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada dengan selalu menggunakan kunci ganda dan memarkirkan kendaraan di lokasi yang aman.

Baca juga:Pemko Batam Resmikan D’KUMI Galeri di Terminal Sekupang untuk Perluas Pasar UMKM

Penulis:Zalfirega|Editor:Miezon

Berita Terkait

Terdakwa Kasus Kematian Calon LC di Batam Akui Menyesal, Keluarga Siap Besarkan Anak Korban
Kapal MV Ocean Porter Berbendera Tanzania Bawa 2,6 Ton Sabu Cair Dicegat Tim Gabungan di Bengkalis
Tuntutan Dju Seng Ditunda untuk Keempat Kalinya, Ini Alasannya
Carolein Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Gelapkan Mobil Rental 
Motor Warga Hilang Dini Hari, Terduga Pelaku Curanmor Ditangkap di Hotel
TNI AL Sergap MV King Sun di Tanjung Berakit, Bawa 1,3 Ton Ketamine
Polisi Ungkap Dugaan Curas Driver Ojol Maxim di Sekupang
JPU Tuntut Carolein 3 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Rental

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:03 WIB

Motor Raib Saat Salat hingga Tidur: Polsek Sagulung Ringkus Pelaku, 17 Motor Diamankan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 22:50 WIB

Terdakwa Kasus Kematian Calon LC di Batam Akui Menyesal, Keluarga Siap Besarkan Anak Korban

Selasa, 18 Agustus 2026 - 21:23 WIB

Kapal MV Ocean Porter Berbendera Tanzania Bawa 2,6 Ton Sabu Cair Dicegat Tim Gabungan di Bengkalis

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Tuntutan Dju Seng Ditunda untuk Keempat Kalinya, Ini Alasannya

Kamis, 13 Agustus 2026 - 16:02 WIB

Carolein Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Gelapkan Mobil Rental 

Berita Terbaru