MATAPEDIA6.com, BATAM — Polsek Sagulung mengungkap lima kasus kejahatan jalanan di wilayah hukumnya sepanjang Agustus 2026. Dari penangkapan tersebut, polisi meringkus lima orang tersangka dan mengamankan 17 unit sepeda motor berbagai merek.
Tiga dari lima kasus yang diungkap merupakan tindakan pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), sementara dua sisanya merupakan pencurian dengan pemberatan (curat).
Kapolsek Sagulung, Iptu Husnul Afkar, menjelaskan bahwa dari lima laporan polisi (LP), sebanyak 7 unit sepeda motor disita sebagai barang bukti langsung. Sementara 10 unit motor lainnya didapatkan dari hasil pengembangan terhadap salah satu tersangka berinisial FR (33).
“Ada lima pengungkapan kasus, terdiri dari tiga curanmor dan dua pencurian dengan pemberatan,” kata Husnul didampingi Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Anwar Aris dalam konferensi pers di Mapolsek Sagulung, Kamis (20/8/2026).
Baca juga:BI Tahan Suku Bunga 5,75 Persen: Jaga Rupiah-Dorong Ekonomi
Husnul menyebut, para pelaku curanmor kini tak lagi menunggu momen malam atau dini hari. Mereka nekat mengeksekusi kendaraan milik warga pada pagi hingga siang hari saat pemilik kendaraan lengah. Modus yang digunakan rata-rata adalah mematahkan stang dan membobol rumah kunci.
Satu di antara korban adalah DR (25). Sepeda motornya raib diparkiran saat ia tengah menunaikan salat Magrib di Masjid Al-Mubarok, Sei Lekop, pada 28 Juni lalu.
Polisi kemudian membekuk FR, yang merupakan seorang residivis, di kawasan Batu Ampar pada 13 Agustus 2026.
Kasus lain menimpa HS (53) dan Z (53), yang kehilangan motor di halaman rumah saat beristirahat dan tidur siang. Polisi bergerak cepat dan memburu para pelaku lainnya, yakni JL (21), MPL (25), AH (29), S (32), dan KH (34).
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Polisi Imbau Warga Cek Kendaraan
Hingga saat ini, penyidik masih mendalami asal-usul 10 unit sepeda motor hasil pengembangan dari tersangka FR. Polsek Sagulung mengimbau warga Kota Batam yang merasa kehilangan kendaraan untuk datang langsung dan melakukan pengecekan di mapolsek.
“Bagi masyarakat Sagulung dan Kota Batam yang merasa kehilangan motor, silakan datang ke Polsek Sagulung dengan membawa surat-surat identitas kendaraan seperti STNK dan BPKB,” ujar Iptu Husnul.
Iptu Husnul juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada dengan selalu menggunakan kunci ganda dan memarkirkan kendaraan di lokasi yang aman.
Baca juga:Pemko Batam Resmikan D’KUMI Galeri di Terminal Sekupang untuk Perluas Pasar UMKM
Penulis:Zalfirega|Editor:Miezon











