Investasi Kripto Tanpa Izin OJK, Satgas PASTI Setop YWWSDC dan RTHAE

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Satgas Pasti blokir aktivitas keuangan ilegal. Foto;Istimewa

Satgas Pasti blokir aktivitas keuangan ilegal. Foto;Istimewa

66 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, JAKARTA — Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) menghentikan kegiatan YWWSDC dan RTHAE yang menawarkan investasi aset kripto dan aset keuangan digital kepada masyarakat.

Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto, menyebutkan kedua entitas tersebut tidak mengantongi izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD).

“Satgas PASTI menemukan sejumlah persoalan dalam kegiatan bisnis kedua entitas tersebut. YWWSDC menawarkan skema trading aset kripto dan pembelian token aset keuangan digital melalui platformnya,” ujarnya dalam keterangannya, Senin (31/8/2026).

Sementara RTHAE menawarkan investasi aset kripto dan penawaran perdana token yang diklaim akan tercatat di bursa RTHAE.

Dalam penawarannya, RTHAE juga menjanjikan pengembalian dana kepada anggota jika token yang ditawarkan tidak jadi listing di bursa tersebut.

Satgas PASTI menemukan YWWSDC mengklaim sebagai bagian dari YWWSDC Group US Ltd, perusahaan yang disebut memiliki izin di Colorado, Amerika Serikat. YWWSDC juga menyatakan sedang mengurus perizinan di OJK.

Namun, hasil klarifikasi dan verifikasi Satgas PASTI menunjukkan YWWSDC tidak memiliki izin sebagai PAKD.

Kegiatan usahanya juga dinilai tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Baca juga:Satgas PASTI Bongkar Penghimpunan Dana Ilegal Koperasi BLN, Ketua Koperasi Ditangkap

Selain itu, aplikasi dan situs web yang digunakan YWWSDC tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.

Satgas PASTI juga menemukan indikasi perubahan alamat tautan atau URL dengan menggunakan nama berbeda, tetapi memiliki tampilan serupa. Temuan tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan YWWSDC.

RTHAE Tak Punya Badan Hukum di Indonesia

Persoalan serupa ditemukan pada RTHAE. Entitas yang menawarkan investasi melalui platform Retail Trader Hosted Automates Engine tersebut tidak memiliki badan hukum di Indonesia.

Satgas PASTI juga memastikan RTHAE tidak memiliki izin OJK sebagai PAKD. Kegiatan usahanya disebut tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.

Aplikasi dan situs web yang digunakan RTHAE juga tidak tercatat sebagai PSE di Kementerian Komunikasi dan Digital.

Atas temuan tersebut, Satgas PASTI menghentikan kegiatan YWWSDC dan RTHAE serta memblokir akses terhadap aplikasi dan tautan terkait.

Satgas PASTI selanjutnya akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.

Langkah ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat yang mempertimbangkan investasi aset kripto. Klaim memiliki izin di luar negeri atau sedang mengurus izin OJK tidak dapat dijadikan dasar untuk memastikan sebuah entitas telah legal beroperasi di Indonesia.

Satgas PASTI meminta masyarakat memeriksa legalitas pihak yang menawarkan investasi sebelum menyetorkan dana. Investor juga perlu memahami karakteristik, manfaat, dan risiko produk yang ditawarkan.

Masyarakat yang merasa dirugikan dapat melapor kepada aparat penegak hukum setempat.

Laporan terkait indikasi investasi ilegal juga dapat disampaikan melalui sipasti.ojk.go.id atau Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, dan email [konsumen@ojk.go.id](mailto:konsumen@ojk.go.id).

Sementara korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) untuk mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat.

Baca juga:Satgas PASTI Hentikan Dugaan Penipuan Berkedok Investasi Appeninc, VID, dan Sensenowai

Editor:Zalfirega

 

Berita Terkait

Prabowo Siapkan Pembiayaan Rp400 Triliun pada 2027 untuk Petani hingga UMKM
BI Tahan Suku Bunga 5,75 Persen, GWM Bank Turun Mulai November 2026
Aset Keuangan Syariah Tembus Rp3.231 Triliun, OJK Soroti Rendahnya Inklusi
BEI Sesuaikan Batas ARB Saham Murah, Ini Aturan Baru yang Berlaku
Telkom Siapkan Percepatan Buyback Saham Rp4 Triliun, Sisa Anggaran Lebih dari Rp3 Triliun
IM3 Platinum Tawarkan Bundling iPhone 18 Pro dengan Kuota 175 GB dan Roaming Gratis di 20 Negara
OJK Perbarui Aturan Rencana Bisnis Bank, Perkuat Strategi dan Pengawasan Berbasis Risiko
OJK Dorong Generasi Muda Pahami Peluang dan Risiko Tokenisasi Aset

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:04 WIB

Prabowo Siapkan Pembiayaan Rp400 Triliun pada 2027 untuk Petani hingga UMKM

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:39 WIB

BI Tahan Suku Bunga 5,75 Persen, GWM Bank Turun Mulai November 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:23 WIB

Aset Keuangan Syariah Tembus Rp3.231 Triliun, OJK Soroti Rendahnya Inklusi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:15 WIB

BEI Sesuaikan Batas ARB Saham Murah, Ini Aturan Baru yang Berlaku

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:50 WIB

Telkom Siapkan Percepatan Buyback Saham Rp4 Triliun, Sisa Anggaran Lebih dari Rp3 Triliun

Berita Terbaru

Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin, memimpin rapat paripurna tersebut bersama Wakil Ketua I Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda. Wali Kota Batam Amsakar Achmad, jajaran Pemerintah Kota Batam, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Rabu (21/10/2026). Foto: Istimewa

News

DPRD Batam Setujui Perda Sampah Baru

Kamis, 22 Okt 2026 - 19:37 WIB