Dua dari Tiga Orang Tersangka Pemalsuan Dokumen Lahan Dijebloskan ke Penjara

Rabu, 8 Mei 2024 - 20:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Tersangka pemalsuan surat lahan PT Bintan Property Indo Bintan, yakni Kabid Lalu Lintas Dishub Bintan Muhammad Ridwan dan juru ukur Kelurahan Sei Lekop Budiman, mengenakan baju tahanan sebelum dijebloskan ke penjara, Selasa (7/5/2024).Matapedia6.com/Dok Polres

Dua Tersangka pemalsuan surat lahan PT Bintan Property Indo Bintan, yakni Kabid Lalu Lintas Dishub Bintan Muhammad Ridwan dan juru ukur Kelurahan Sei Lekop Budiman, mengenakan baju tahanan sebelum dijebloskan ke penjara, Selasa (7/5/2024).Matapedia6.com/Dok Polres

MATAPEDIA6.com, BINTAN – Dua tersangka pemalsuan surat lahan PT Bintan Property Indo Bintan, yakni Kabid Lalu Lintas Dishub Bintan Muhammad Ridwan dan juru ukur Kelurahan Sei Lekop Budiman, ditahan Polres Bintan setelah jalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Kedua tersangka dijebloskan ke dalam penjara setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka lebih dari 9 jam di Polres Bintan, pada Selasa (7/5/2024)

Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson mengatakan kedua tersangka mulai diperiksa penyidik sekitar pukul 10.30WIB, hingga tengah malam.

“Penahanan dilakukan untuk memudahkan penyidik dalam melengkapi berkas pemeriksaan tersangka,” kata kata Alson.

Dia juga menjelaskan penahanan kedua tersangka karena sudah memenuhi dua alat bukti.

“Penahanan akan dilakukan 20 hari ke depan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutur Alson.

Alson menjelaskan selama 20 hari ke depan penyidik akan melengkapi berkas perkara dan selanjutnya di kirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk di teliti.

Sementara setelah kedua tersangka diperiksa dan di ditahan Polres Bintan, satu tersangka lainnya yakni Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan, belum dilakukan pemeriksaan.

Penyidik Polres Bintan masih menunggu jawaban surat yang sudah dikirim ke Kemendagri.

Dan jika tidak ada jawaban selama 30 hari maka penyidik akan memanggil Hasan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

Cek berita dan artikel lainnya di 

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Motor Raib Saat Salat hingga Tidur: Polsek Sagulung Ringkus Pelaku, 17 Motor Diamankan
Terdakwa Kasus Kematian Calon LC di Batam Akui Menyesal, Keluarga Siap Besarkan Anak Korban
Kapal MV Ocean Porter Berbendera Tanzania Bawa 2,6 Ton Sabu Cair Dicegat Tim Gabungan di Bengkalis
Tuntutan Dju Seng Ditunda untuk Keempat Kalinya, Ini Alasannya
Carolein Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Gelapkan Mobil Rental 
Motor Warga Hilang Dini Hari, Terduga Pelaku Curanmor Ditangkap di Hotel
TNI AL Sergap MV King Sun di Tanjung Berakit, Bawa 1,3 Ton Ketamine
Polisi Ungkap Dugaan Curas Driver Ojol Maxim di Sekupang

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:03 WIB

Motor Raib Saat Salat hingga Tidur: Polsek Sagulung Ringkus Pelaku, 17 Motor Diamankan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 22:50 WIB

Terdakwa Kasus Kematian Calon LC di Batam Akui Menyesal, Keluarga Siap Besarkan Anak Korban

Selasa, 18 Agustus 2026 - 21:23 WIB

Kapal MV Ocean Porter Berbendera Tanzania Bawa 2,6 Ton Sabu Cair Dicegat Tim Gabungan di Bengkalis

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Tuntutan Dju Seng Ditunda untuk Keempat Kalinya, Ini Alasannya

Kamis, 13 Agustus 2026 - 16:02 WIB

Carolein Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Gelapkan Mobil Rental 

Berita Terbaru