Dua dari Tiga Orang Tersangka Pemalsuan Dokumen Lahan Dijebloskan ke Penjara

Rabu, 8 Mei 2024 - 20:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Tersangka pemalsuan surat lahan PT Bintan Property Indo Bintan, yakni Kabid Lalu Lintas Dishub Bintan Muhammad Ridwan dan juru ukur Kelurahan Sei Lekop Budiman, mengenakan baju tahanan sebelum dijebloskan ke penjara, Selasa (7/5/2024).Matapedia6.com/Dok Polres

Dua Tersangka pemalsuan surat lahan PT Bintan Property Indo Bintan, yakni Kabid Lalu Lintas Dishub Bintan Muhammad Ridwan dan juru ukur Kelurahan Sei Lekop Budiman, mengenakan baju tahanan sebelum dijebloskan ke penjara, Selasa (7/5/2024).Matapedia6.com/Dok Polres

MATAPEDIA6.com, BINTAN – Dua tersangka pemalsuan surat lahan PT Bintan Property Indo Bintan, yakni Kabid Lalu Lintas Dishub Bintan Muhammad Ridwan dan juru ukur Kelurahan Sei Lekop Budiman, ditahan Polres Bintan setelah jalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Kedua tersangka dijebloskan ke dalam penjara setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka lebih dari 9 jam di Polres Bintan, pada Selasa (7/5/2024)

Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson mengatakan kedua tersangka mulai diperiksa penyidik sekitar pukul 10.30WIB, hingga tengah malam.

“Penahanan dilakukan untuk memudahkan penyidik dalam melengkapi berkas pemeriksaan tersangka,” kata kata Alson.

Dia juga menjelaskan penahanan kedua tersangka karena sudah memenuhi dua alat bukti.

“Penahanan akan dilakukan 20 hari ke depan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutur Alson.

Alson menjelaskan selama 20 hari ke depan penyidik akan melengkapi berkas perkara dan selanjutnya di kirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk di teliti.

Sementara setelah kedua tersangka diperiksa dan di ditahan Polres Bintan, satu tersangka lainnya yakni Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan, belum dilakukan pemeriksaan.

Penyidik Polres Bintan masih menunggu jawaban surat yang sudah dikirim ke Kemendagri.

Dan jika tidak ada jawaban selama 30 hari maka penyidik akan memanggil Hasan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

Cek berita dan artikel lainnya di 

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Keluarga Korban Teriaki Wilson Lukman Pembunuh Saat Tiba di PN Batam, Sidang Pembunuhan Dwi Putri 
Polisi Amankan Terduga Pencuri Kabel di Baloi Permai Usai Laporan 110
Polresta Barelang Ungkap Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Hotel Lubuk Baja, Libatkan WNA Malaysia
Polda Kepri Bongkar Markas Judi Online Internasional di Batam, 24 WNA Diamankan
Pembunuhan Perempuan di Lingga Terungkap, Pelaku Residivis Ditangkap di Lumajang
Polresta Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Awal 2026, 38 Tersangka Diamankan
Polda Kepri Bongkar Judi Online di Batam, Operator Kelola 212 Ribu Akun Bot
Digerebek di Kamar Kos, Pria 46 Tahun Diduga Cabuli Keponakan di Sagulung

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 18:33 WIB

Keluarga Korban Teriaki Wilson Lukman Pembunuh Saat Tiba di PN Batam, Sidang Pembunuhan Dwi Putri 

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:58 WIB

Polisi Amankan Terduga Pencuri Kabel di Baloi Permai Usai Laporan 110

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:06 WIB

Polresta Barelang Ungkap Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Hotel Lubuk Baja, Libatkan WNA Malaysia

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:26 WIB

Polda Kepri Bongkar Markas Judi Online Internasional di Batam, 24 WNA Diamankan

Senin, 11 Mei 2026 - 21:37 WIB

Pembunuhan Perempuan di Lingga Terungkap, Pelaku Residivis Ditangkap di Lumajang

Berita Terbaru