Dua dari Tiga Orang Tersangka Pemalsuan Dokumen Lahan Dijebloskan ke Penjara

Rabu, 8 Mei 2024 - 20:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Tersangka pemalsuan surat lahan PT Bintan Property Indo Bintan, yakni Kabid Lalu Lintas Dishub Bintan Muhammad Ridwan dan juru ukur Kelurahan Sei Lekop Budiman, mengenakan baju tahanan sebelum dijebloskan ke penjara, Selasa (7/5/2024).Matapedia6.com/Dok Polres

Dua Tersangka pemalsuan surat lahan PT Bintan Property Indo Bintan, yakni Kabid Lalu Lintas Dishub Bintan Muhammad Ridwan dan juru ukur Kelurahan Sei Lekop Budiman, mengenakan baju tahanan sebelum dijebloskan ke penjara, Selasa (7/5/2024).Matapedia6.com/Dok Polres

MATAPEDIA6.com, BINTAN – Dua tersangka pemalsuan surat lahan PT Bintan Property Indo Bintan, yakni Kabid Lalu Lintas Dishub Bintan Muhammad Ridwan dan juru ukur Kelurahan Sei Lekop Budiman, ditahan Polres Bintan setelah jalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Kedua tersangka dijebloskan ke dalam penjara setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka lebih dari 9 jam di Polres Bintan, pada Selasa (7/5/2024)

Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson mengatakan kedua tersangka mulai diperiksa penyidik sekitar pukul 10.30WIB, hingga tengah malam.

“Penahanan dilakukan untuk memudahkan penyidik dalam melengkapi berkas pemeriksaan tersangka,” kata kata Alson.

Dia juga menjelaskan penahanan kedua tersangka karena sudah memenuhi dua alat bukti.

“Penahanan akan dilakukan 20 hari ke depan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutur Alson.

Alson menjelaskan selama 20 hari ke depan penyidik akan melengkapi berkas perkara dan selanjutnya di kirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk di teliti.

Sementara setelah kedua tersangka diperiksa dan di ditahan Polres Bintan, satu tersangka lainnya yakni Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan, belum dilakukan pemeriksaan.

Penyidik Polres Bintan masih menunggu jawaban surat yang sudah dikirim ke Kemendagri.

Dan jika tidak ada jawaban selama 30 hari maka penyidik akan memanggil Hasan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

Cek berita dan artikel lainnya di 

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi
Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai
Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik
Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion
Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga
Cinta Segitiga Sesama Jenis di Nongsa Batam Berujung Maut, Berawal dari Asmara hingga Pembunuhan Berencana
Kejari Batam Minta Maaf atas Pernyataan Jaksa di Replik Sidang Sabu 1,9 Ton
Vonis Kasus Narkotika 1,9 Ton Berbeda-beda, Ini Penjelasan PN Batam

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:45 WIB

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:11 WIB

Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai

Senin, 16 Maret 2026 - 03:43 WIB

Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:05 WIB

Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:44 WIB

Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga

Berita Terbaru