MATAPEDIA6.com, BINTAN – Waktu tunggu surat balasan dari Kementerian dalam negeri, mengenai izin pemanggilan mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang Hasan, sudah berakhir. Penyidik Polres Bintan segera Layangkan surat pemanggilan pertama.
Kasihumas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson mengatakan dalam beberapa hari ke depan surat pemanggilan Hasan sebagai tersangka akan segera dilayangkan.
“Harapan kita tersangka koperatif memenuhi panggilan polisi,” kata Alson, Selasa (4/6/2024).
Alson mengatakan seperti yang sudah disebutkan sebelumnya dimana penyidik Polres Bintan, menunggu surat balasan dari kemendagri untuk pemanggilan Hasan, setelah ditetapkan sebagai tersangka.
“Karena waktu tunggu 30 hari sudah lewat, maka ada atau tidak adanya balasan dari surat penyidik. Polisi akan melayangkan surat pemanggilan pertama sebagai tersangka,” kata Alson.
Dia menjelaskan jika surat panggilan pertama tidak bisa hadir dengan alasan, maka akan dijadwalkan kembali untuk pemanggilan kedua.
“Jika pemanggilan kedua tidak bisa datang, maka akan dilakukan penjemputan untuk diperiksa sebagai tersangka,” kata Alson.
Sebelumnya, penyidik Polres Bintan telah melakukan penyelidikan perkara dugaan pemalsuan dokumen lahan dan tumpang tindih lahan milik PT Expasindo di kilometer 23 Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.
Dalam kasus ini, penyidik memeriksa 23 orang saksi, termasuk Penjabat Wali Kota Tanjungpinang yang juga Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Riau Hasan.
Pada saat terjadinya perkara ini, Hasan masih berstatus sebagai Camat Bintan Timur periode 2014 hingga 2016.
Sedangkan tersangka R adalah mantan Lurah Sei Lekop, dan seorang tersangka lainnya inisial B bertindak sebagai juru ukur tanah.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News
Penulis: Luci |Editor: Zalfirega