Masukkan Sabu ke Perut Sotong, Modus Kurir Narkoba ke Lapas Narkotika Tanjungpinang

Jumat, 12 Juli 2024 - 13:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pengantaran narkotika jenis sabu ke Lapas Kelas II narkotika Tanjungpinang saat berada di Polres Bintan, Kamis (11/7/2024). Matapedia6.com/ Dok Polres Bintan

Pelaku pengantaran narkotika jenis sabu ke Lapas Kelas II narkotika Tanjungpinang saat berada di Polres Bintan, Kamis (11/7/2024). Matapedia6.com/ Dok Polres Bintan

MATAPEDIA6.com, BINTAN  – Modus pengiriman narkotika ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Narkotika Tanjungpinang, masukkan sabu ke dalam perut sotong. Pura-pura antar makanan untuk keluarga di dalam Lapas.

Modus tersebut berhasil dibongkar pihak penjagaan Lapas karena curiga melihat gerak -gerak pelaku dan pelaku juga bukan keluarga dekat dari tahanan yang menerima makanan tersebut.

Kasat Narkoba Polres Bintan Iptu Davinsi Josie Sidabutar menjelaskan Kronologis kejadian dimana awalnya perempuan yang diketahui bernama Riski Delvina alias Kiki datang ke Lapas mengantar makanan dan juga sabun warga binaan, pada Senin (1/7/2024).

Pengantaran pertama lolos dan tidak ada masalah. Selanjutnya hanya berbeda waktu perempuan tersebut datang ke dua kali mengantar makanan dimana lauknya adalah sotong.

Namun di dalam perut sotong tersebut sudah di masukkan narkotika jenis sabu yang sudah dikemas dengan rapi.

Saat berada di ruang pemeriksaan, petugas jaga curiga melihat gerak gerik Kiki. Selanjutnya saat makanan yang dibawa di periksa didalam perut sotong ditemukan benda bentuk kristal.

Petugas jaga di Lapas Kelas II Narkotika Tanjungpinang langsung berkoordinasi dengan pihak Narkotika Polres Bintan.

Petugas Narkotika Polres Bintan langsung menjemput pelaku dan dibawa ke Polres Bintan untuk dilakukan pengembangan.

Davinsi Josie Sidabutar mengatakan dari hasil pengembangan pelaku disuruh oleh orang yang dirinya juga tidak kenal untuk mengantar makanan tersebut ke Lapas dengan upah Rp 200 ribu.

Masih keterangan Pelaku, barang yang diantar tidak diketahui isi di dalamnya. Dan dirinya mau mengantar makanan tersebut karena dikasih upah.

Sementara atas kejadian tersebut Davinsi Josie Sidabutar mengatakan pihaknya mengamankan barang bukti sebanyak 4 paket kecil, dengan berat bersih 11, 87 gram Sabu.

“Kita juga menyita satu kantong plastik besar warna merah, kantong plastik bening,  handphone Samsung dan sepeda motor Yamaha Mio Soul BP 5686 DT,” kata Davinsi Josie Sidabutar.

Davinsi Josie Sidabutar mengatakan hingga saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan UU nomor 35, tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 ayat 2, dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Polresta Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Awal 2026, 38 Tersangka Diamankan
Polda Kepri Bongkar Judi Online di Batam, Operator Kelola 212 Ribu Akun Bot
Digerebek di Kamar Kos, Pria 46 Tahun Diduga Cabuli Keponakan di Sagulung
Polsek Sagulung Ringkus Pencuri Motor di Tembesi, Residivis Beraksi Saat Warga Gotong Royong
Polsek Sagulung Bongkar Eksploitasi Anak di Dua Hotel, Dua Pelaku Ditangkap
Wanita di Batam Jadi Tersangka Penggelapan Mobil Rental, Sewa Kendaraan Lalu Digadaikan
Polsek Sagulung Ungkap Kasus Cabul Anak, Terduga Ayah Angkat Diamankan
Laporan 110, Polisi Bubarkan Dugaan Balap Liar di Akses Bandara Batam

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:15 WIB

Polresta Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Awal 2026, 38 Tersangka Diamankan

Senin, 4 Mei 2026 - 20:44 WIB

Polda Kepri Bongkar Judi Online di Batam, Operator Kelola 212 Ribu Akun Bot

Kamis, 30 April 2026 - 14:37 WIB

Digerebek di Kamar Kos, Pria 46 Tahun Diduga Cabuli Keponakan di Sagulung

Rabu, 29 April 2026 - 12:37 WIB

Polsek Sagulung Ringkus Pencuri Motor di Tembesi, Residivis Beraksi Saat Warga Gotong Royong

Senin, 27 April 2026 - 21:19 WIB

Polsek Sagulung Bongkar Eksploitasi Anak di Dua Hotel, Dua Pelaku Ditangkap

Berita Terbaru