Kasus Curanmor di Sagulung Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Pelaku dan Korban Berdamai

Selasa, 17 Juni 2025 - 19:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua belah pihak saat bersalaman di mapolsek Sagulung usai melakukan penandatanganan Restorative Justice pada 9 Mei 2025 lalu. Matapedia6.com/Dok Polsek

Kedua belah pihak saat bersalaman di mapolsek Sagulung usai melakukan penandatanganan Restorative Justice pada 9 Mei 2025 lalu. Matapedia6.com/Dok Polsek

MATAPEDIA6.com, BATAM – Kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau, resmi diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), setelah pelaku dan korban sepakat berdamai.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada 6 Maret 2025 lalu, di area parkir PT Blue Sky Solar Indonesia, Kelurahan Sei Pelenggut, Kecamatan Sagulung.

Pelaku diketahui bernama SS sementara korban adalah MP.

Usai kejadian, aparat Polsek Sagulung bergerak cepat dan berhasil menangkap Steven di kawasan Nongsa pada 10 April 2025.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit motor Yamaha Aerox milik korban sebagai barang bukti.

Kasus ini sempat diekspos ke publik pada 21 April 2025. Saat itu, korban baru mengetahui bahwa sepeda motornya telah diamankan di Mapolsek Sagulung.

Korban pun datang langsung ke kantor polisi untuk memastikan hal tersebut.

Tak disangka, pertemuan korban dengan keluarga pelaku di Polsek membuka ruang dialog yang kemudian mengarah pada kesepakatan damai.

Pihak keluarga SS menyatakan kesediaannya untuk mengganti kerugian yang dialami korban.

Setelah melalui musyawarah, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan.

Baca juga: Polsek Sagulung Bongkar Sindikat Curanmor, Lima Pelaku Dibekuk

Kesepakatan damai ini kemudian diformalkan melalui proses Restorative Justice di Mapolsek Sagulung pada 9 Mei 2025.

Kapolsek Sagulung, Iptu Rohandi Tambunan, melalui Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris, membenarkan adanya penyelesaian kasus melalui RJ.

Anwar menjelaskan mekanisme ini sesuai dengan pedoman Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung RI, yang memberi ruang penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan demi pemulihan hubungan sosial antara pelaku dan korban.

“Restorative Justice ini dilakukan karena ada kesepakatan damai antara korban dan pelaku. Tujuannya adalah memulihkan hubungan, serta memenuhi rasa keadilan bagi kedua belah pihak,” ujar Aris, Selasa (17/6/2025).

Aris menambahkan, RJ diberikan karena pelaku bukan residivis dan baru pertama kali terlibat tindak pidana. Selain itu, motif pencurian dilatarbelakangi oleh ajakan dari pelaku lain.

“Steven ini masih muda, dan baru pertama kali melakukan pencurian. Dia ikut-ikutan. Karena ada itikad baik dari pelaku dan korban bersedia memaafkan, maka kami fasilitasi RJ,” jelasnya.

Dengan adanya penyelesaian melalui Restorative Justice, kasus ini secara hukum dinyatakan selesai tanpa perlu dilanjutkan ke pengadilan.

Pihak kepolisian berharap langkah ini bisa menjadi contoh penyelesaian konflik secara damai dan berkeadilan sosial.

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Sidang Perdana Kematian Bripda Natanael, Teriakan ‘Hukum Mati’ Menggema di PN Batam
Kepala Sekolah SMA Taruna Kepri Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Uang Sekolah
Polisi Ungkap Kronologi Kasus Viral Homestay Bengkong, Tujuh Tersangka Pengeroyokan dan Satu Tersangka Penganiayaan
Rayap Besi Putus Kabel Tower, Jaringan Indosat Sempat Terganggu, Polsek Sagulung Tangkap Terduga Pelaku
Polisi Ungkap Pembacokan di Parkiran Hotel Kundur, Pelaku Dibekuk Saat Tidur di Kos
Empat Tersangka Kasus Tewasnya Bripda Natanael Resmi Dilimpahkan ke Kejari Batam, Jaksa Siapkan Dakwaan
Polsek Nongsa Ungkap Curanmor di Kabil, Tiga Terduga Pelaku dan Motor Curian Diamankan
WN Malaysia Diperas dan Dianiaya di Hotel Batam, Polisi Bekuk Dua Terduga Pelaku dalam Sehari

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:29 WIB

Sidang Perdana Kematian Bripda Natanael, Teriakan ‘Hukum Mati’ Menggema di PN Batam

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:39 WIB

Kepala Sekolah SMA Taruna Kepri Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Uang Sekolah

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:08 WIB

Polisi Ungkap Kronologi Kasus Viral Homestay Bengkong, Tujuh Tersangka Pengeroyokan dan Satu Tersangka Penganiayaan

Senin, 20 Juli 2026 - 14:10 WIB

Rayap Besi Putus Kabel Tower, Jaringan Indosat Sempat Terganggu, Polsek Sagulung Tangkap Terduga Pelaku

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:32 WIB

Polisi Ungkap Pembacokan di Parkiran Hotel Kundur, Pelaku Dibekuk Saat Tidur di Kos

Berita Terbaru