OJK Terbitkan Aturan Buy Now Pay Later, Pembiayaan Digital 

Rabu, 24 Desember 2025 - 16:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar OJK. Foto:Istimewa/matapedia6

Gambar OJK. Foto:Istimewa/matapedia6

MATAPEDIA6.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan layanan Buy Now Pay Later (BNPL) dengan menerbitkan Peraturan OJK Nomor 32 Tahun 2025.

Regulasi ini menjadi respons atas pesatnya pertumbuhan pembiayaan digital yang berpotensi memicu risiko sistemik jika tidak dikendalikan.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menegaskan aturan ini memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat tata kelola dan manajemen risiko penyelenggara BNPL.

“Pengaturan ini menjaga stabilitas sektor jasa keuangan sekaligus mendorong pertumbuhan industri yang sehat dan berkelanjutan,” kata Ismail dalam keterangan resmi, Rabu (24/12/2025).

Baca juga:Telkom Perkuat Kepemimpinan Perempuan di Tengah Akselerasi Transformasi Digital

Ia menambahkan, kebijakan tersebut sejalan dengan transformasi digital sektor keuangan dan agenda peningkatan inklusi keuangan nasional, tanpa mengorbankan kepercayaan publik.

“POJK 32/2025 mengatur secara rinci penyelenggaraan BNPL, mulai dari ketentuan umum, jenis lembaga penyelenggara, hingga mekanisme operasional,” ujarnya.

Aturan ini juga mencakup prinsip kehati-hatian, pelindungan konsumen, penilaian kelayakan pembiayaan, pelindungan data pribadi, keterbukaan informasi, hingga penagihan dan pelaporan.

Dalam regulasi ini, OJK membatasi penyelenggara BNPL hanya pada Bank Umum dan Perusahaan Pembiayaan.

Bank Umum dapat langsung menjalankan layanan BNPL sesuai ketentuan perbankan, sementara Perusahaan Pembiayaan wajib mengantongi persetujuan OJK sebelum beroperasi. Layanan BNPL dapat dijalankan secara konvensional maupun berbasis prinsip syariah.

OJK juga menegaskan karakteristik BNPL sebagai pembiayaan nontunai tanpa agunan untuk pembelian barang dan/atau jasa, dengan batas plafon tertentu dan skema cicilan melalui sistem elektronik.

Baca juga:Hakim HS Dipecat MKH Gegara Dugaan Selingkuh, Begini Penjelasan PN Batam

Dalam praktiknya, penyelenggara wajib menerapkan prinsip kehati-hatian serta melindungi konsumen dan data pribadi debitur.

Aspek transparansi menjadi sorotan utama. Penyelenggara BNPL wajib menyampaikan informasi secara jelas dan mudah dipahami, termasuk sumber dana pembiayaan, jumlah cicilan, tenor, frekuensi pembayaran, serta ketentuan lain yang ditetapkan OJK.

Ketentuan ini bertujuan agar konsumen mengambil keputusan pembiayaan secara sadar dan bertanggung jawab.

Selain itu, POJK ini mengatur mekanisme penagihan, kewajiban pelaporan kepada OJK, serta prosedur penghentian layanan BNPL, baik atas inisiatif penyelenggara maupun perintah regulator.

OJK juga memiliki kewenangan menetapkan kebijakan khusus, termasuk batas maksimum manfaat ekonomi bagi Perusahaan Pembiayaan, dengan mempertimbangkan kepentingan publik, stabilitas sistem keuangan, dan persaingan usaha yang sehat.

POJK 32 Tahun 2025 resmi berlaku sejak 15 Desember 2025. Melalui aturan ini, OJK menargetkan layanan BNPL tumbuh lebih tertib, bertanggung jawab, dan benar-benar mendukung inklusi keuangan masyarakat di bawah pengawasan yang efektif.

Baca juga:Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Salurkan Rp1,15 Miliar untuk Korban Banjir Bandang Sumbar

Editor:Zalfirega

Berita Terkait

OJK Keluarkan Sejumlah Relaksasi Aturan untuk Perkuat Industri Pembiayaan dan Fintech
OJK dan ILO Luncurkan Sistem ERP untuk Buka Akses Pembiayaan Peternak Sapi Perah
SheHacks 2026 Dorong Perempuan UMKM Manfaatkan AI untuk Kembangkan Bisnis
Tebar Dividen Rp21,9 Triliun, Telkom Pertahankan Jajaran Direksi
Satgas PASTI Bongkar Penghimpunan Dana Ilegal Koperasi BLN, Ketua Koperasi Ditangkap
OJK Minta Korban Dugaan Investasi Bodong di Purwokerto Segera Melapor
Dadan Hindayana Ditahan, Kejagung Usut Dugaan Penyimpangan MBG
OJK Perkuat BPR dan BPRS, Aset Tembus Rp236,69 Triliun dan Kredit UMKM Terus Tumbuh

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:40 WIB

OJK Keluarkan Sejumlah Relaksasi Aturan untuk Perkuat Industri Pembiayaan dan Fintech

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:59 WIB

OJK dan ILO Luncurkan Sistem ERP untuk Buka Akses Pembiayaan Peternak Sapi Perah

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:03 WIB

SheHacks 2026 Dorong Perempuan UMKM Manfaatkan AI untuk Kembangkan Bisnis

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:55 WIB

Tebar Dividen Rp21,9 Triliun, Telkom Pertahankan Jajaran Direksi

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:53 WIB

Satgas PASTI Bongkar Penghimpunan Dana Ilegal Koperasi BLN, Ketua Koperasi Ditangkap

Berita Terbaru