Polisi Periksa Hp dan Empat Saksi, Pencurian Uang Rp 300 Juta di Parkiran Kongkow

Sabtu, 13 Januari 2024 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolsek Batam Kota AKP Sudirman.

Kapolsek Batam Kota AKP Sudirman.

MATAPEDIA6.com, BATAM – Unit Reskrim Polsek Batam Kota, periksa empat orang saksi terkait pencurian uang sebesar Rp 300 juta diparkiran tempat Makan Kongkow Batam Centre, Rabu (3/1/2024) lalu.

Kapolsek Batam Kota AKP Sudirman menjelaskan perkembangan kasus tersebut dimana sampai saat ini kasus tersebut masih dalam penyidikan.

“Kita sudah periksa empat orang saksi, yakni supir, pemilik uang, mertua korban dan istri korban,” kata Sudirman, Sabtu (13/1/2024)

Dia menjelaskan yang mengetahui awal kejadian adalah ke empat orang yang disebutkan.

“Awalnya De (34) atau supir sekaligus kepercayaan perusahaan, mengambil uang ke Bang BCA Jodoh, bersama istrinya,” kata Sudirman.

Setelah mengambil uang dari Bank, De menyimpan uang tersebut dibawah jok penumpang di mobil Avanza Silver BP 1694 I yang digunakannya.

Selanjutnya De bersama istrinya pergi ke Pelabuhan Internasional Batam Centre menjemput mertuanya yang baru datang ke Batam.

Setelah menjemput mertuanya De bersama keluarga pergi ke tempat makan Taman Golf Kongkow di Batam Centre.

“Mereka tiba di tempat tersebut sekitar pukul 13.00WIB, selanjutnya mereka makan dan sekitar pukul 15.00WIB, korban selesai makan dan hendak pulang,” kata Sudirman.

Saat itu baru korban mengetahui bahwa remote mobilnya rusak sehingga pintu mobil tidak terkunci.

“Jadi kasus ya masih kita kembangkan, selain empat orang kita periksa, kita juga sudah memeriksa handphone korban,” katanya.

Namun saat ini pihaknya belum bisa menemukan bukti yang bisa mengarah kepada pelaku.

“Kita sudah bekerjasama dengan Polresta Barelang dan juga Jatantras Polda Kepri,” imbuhnya.

 

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Redaksi

Berita Terkait

JPU Tuntut Carolein 3 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Rental
Andi Morena Laporkan Akun Medsos ke Poisi, Catut Nama dalam Kasus Pengungkapan Narkotika BNN di Batuampar
Sidang Perdana Kematian Bripda Natanael, Teriakan ‘Hukum Mati’ Menggema di PN Batam
Kepala Sekolah SMA Taruna Kepri Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Uang Sekolah
Polisi Ungkap Kronologi Kasus Viral Homestay Bengkong, Tujuh Tersangka Pengeroyokan dan Satu Tersangka Penganiayaan
Rayap Besi Putus Kabel Tower, Jaringan Indosat Sempat Terganggu, Polsek Sagulung Tangkap Terduga Pelaku
Polisi Ungkap Pembacokan di Parkiran Hotel Kundur, Pelaku Dibekuk Saat Tidur di Kos
Empat Tersangka Kasus Tewasnya Bripda Natanael Resmi Dilimpahkan ke Kejari Batam, Jaksa Siapkan Dakwaan

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 21:49 WIB

JPU Tuntut Carolein 3 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Rental

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Andi Morena Laporkan Akun Medsos ke Poisi, Catut Nama dalam Kasus Pengungkapan Narkotika BNN di Batuampar

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:29 WIB

Sidang Perdana Kematian Bripda Natanael, Teriakan ‘Hukum Mati’ Menggema di PN Batam

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:39 WIB

Kepala Sekolah SMA Taruna Kepri Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Uang Sekolah

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:08 WIB

Polisi Ungkap Kronologi Kasus Viral Homestay Bengkong, Tujuh Tersangka Pengeroyokan dan Satu Tersangka Penganiayaan

Berita Terbaru