Orangtua Pelaku Pembunuh Kekasihnya di Batam Ternyata Satu Kampung

Rabu, 3 Januari 2024 - 20:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Zul Herwan alias Yusri, pelaku pembunuhan kekasihnya di Kota Batam,  saat berada di ruangan penyidik polresta Barelang.
Matapedia6.com/ Rega

Zul Herwan alias Yusri, pelaku pembunuhan kekasihnya di Kota Batam, saat berada di ruangan penyidik polresta Barelang. Matapedia6.com/ Rega

MATAPEDIA6.com, BATAM – Orangtua pelaku pembunuhan Fitriyani, yang tengkoraknya ditemukan di Barelang beberapa waktu lalu, dengan orangtua korban diketahui masih ada hubungan keluarga dan masih satu kampung.

Hal tersebut diketahui setelah pelaku yakni Zul Herwan alias Yusri (33) menjalani pra rekonstruksi.”Kalau saya enggak kenal sama dia, tapi kalau orangtua masih ada hubungan saudara,” kata Zul di Polresta Barelang.

Dia mengaku baru mengetahui ada hubungan saudara setelah kejadian pembunuhan.

Dia mengaku tempat tinggal orangtuanya tidak jauh dari kampung Fitriyani.” Kampung saya dengan kampung dia tetanggaan, yang saudara itu orangtua saya,” katanya.

Saat kenal dan memutuskan untuk menjalin hubungan asmara, korban mengetahui bahwa Zul telah memiliki seorang istri namun belum diberi keturunan. Pertemuan kedua, pelaku dan korban lantas melalukan hubungan layaknya suami istri di sebuah wisma di Kecamatan Sekupang.

Dari hubungan terlarang tersebut, korban mengandung 3 bulan.”Pagi dia ngirim messenger ‘bisa tak bg jemput adek di pelabuhan ?’ atas permintaan dia, saya pun tak tahu dia bawa obat penggugur kandungan,” kata Zul.

Sebelum dirinya sampai di Pelabuhan Sekupang, korban sudah lebih dulu meminum obat penggugur kandungan tersebut.

Selanjutnya mereka pergi jalan-jalan ke Barelang, tak lama setelah sampai di Barelang tepatnya di Stokokber obat tersebut bereaksi dan pelaku mengambil tindakan cepat dengan membawanya ke salah satu kebun di Pulau Setokok.

“Di dalam kebun itu, korban pucat dan kondisinya semakin lemas. Karena saya panik saya mencekik leher korban,” katanya.

Setelah kejadian tersebut pelaku tidak pernah mencaritau kondisi korban dan pelaku berusaha menjalani kehidupan seperti tidak ada masalah.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.

Cek berita artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci | Editor: Redaksi

Berita Terkait

Keluarga Korban Teriaki Wilson Lukman Pembunuh Saat Tiba di PN Batam, Sidang Pembunuhan Dwi Putri 
Polisi Amankan Terduga Pencuri Kabel di Baloi Permai Usai Laporan 110
Polresta Barelang Ungkap Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Hotel Lubuk Baja, Libatkan WNA Malaysia
Polda Kepri Bongkar Markas Judi Online Internasional di Batam, 24 WNA Diamankan
Pembunuhan Perempuan di Lingga Terungkap, Pelaku Residivis Ditangkap di Lumajang
Polresta Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Awal 2026, 38 Tersangka Diamankan
Polda Kepri Bongkar Judi Online di Batam, Operator Kelola 212 Ribu Akun Bot
Digerebek di Kamar Kos, Pria 46 Tahun Diduga Cabuli Keponakan di Sagulung

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 18:33 WIB

Keluarga Korban Teriaki Wilson Lukman Pembunuh Saat Tiba di PN Batam, Sidang Pembunuhan Dwi Putri 

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:58 WIB

Polisi Amankan Terduga Pencuri Kabel di Baloi Permai Usai Laporan 110

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:06 WIB

Polresta Barelang Ungkap Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Hotel Lubuk Baja, Libatkan WNA Malaysia

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:26 WIB

Polda Kepri Bongkar Markas Judi Online Internasional di Batam, 24 WNA Diamankan

Senin, 11 Mei 2026 - 21:37 WIB

Pembunuhan Perempuan di Lingga Terungkap, Pelaku Residivis Ditangkap di Lumajang

Berita Terbaru